INDONESIAONLINE – Status pegawai honorer akan dihapus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2023 mendatang. Tak ayal hal ini pun bisa membuat para pegawai tersebut harap-harap cemas.

Di Kota Malang, kurang lebih ada 500 pegawai honorer atau disebut TPOK (Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan) yang nasibnya juga akan merasakan kebijakan dari Kemenpan RB itu. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih belum bisa memastikan untuk kelanjutan pegawai honorer itu.

Namun, Wali Kota Malang Sutiaji akan berkirim surat kepada Pemerintah Pusat berkaitan dengan kebijakan tersebut. Hal ini berkaitan dengan nasib TPOK khususnya yang telah mengabdi lama di pemerintahan.

“Karena ini kan penataan, maka saya minta kepada pak sekda (Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Red) untuk berkirim surat ke Pemerintah Pusat. Sekiranya kebijakan ini ada evaluasi,” ujar Sutiaji, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga  Tuban Kerap Demo Soal Pekerjaan, DPRD: Perusahaan Kurang Komunikasi

Dikatakannya, status tenaga honorer yang telah mengabdi lama tersebut setidaknya tetap terjamin. Apalagi, bagi yang penilaian kerja dan kinerjanya bagus. Sehingga, bisa berkesempatan dan mendapat prioritas untuk bisa menjalani seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Kami minta agar menjadi bahan pertimbangan untuk yang saat ini dia TPOK, yang kinerja dan kerjanya bagus untuk dijadikan mohon bahan pertimbangan ke PPPK. Tetap melalui seleksi, tapi diprioritaskan,” katanya.

Meski, Sutiaji mengakui, jika kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat saat ini sebagai bentuk efisiensi. Sehingga, pekerjaan yang dianggap bisa dikerjakan dengan minim orang bisa dilakukan pengurangan tenaga honorer.

Namun, Pemkot Malang sendiri, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk proses kelanjutan pegawainya. Termasuk apakah nantinya ada kebijakan pesangon bagi TPOK yang akan diberhentikan di 2023 mendatang dan hal lainnya.

“Sebetulnya itu penguatan di PPPK, penataan. Kita pasti kaji kebutuhan tenaganya juga. Tapi, ini masih menunggu juknisnya nanti baru kita sandingkan dengan kebutuhan tenaga kita. Nanti memang kedepan akan jadi apa nanti TPOK bisa diarahkan ke situ,” tandasnya.

Baca Juga  Buka MPLS, Bupati Bondowoso: Tak Boleh Ada Perpeloncoan 

Untuk diketahui, dengan dihapusnya tenaga honorer oleh Kemenpan-RB, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer. 

Hal itu merujuk pada pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.



Arifina Cahyati Firdausi