Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Bea Cukai Blueray Cargo

Ilustrasi Rafii Ahmad yang namanya muncul di kasus suap impor Bea Cukai terkait titip barang PT Blueray AS (ist/io)

Raffi Ahmad bantah terlibat kasus korupsi PT Blueray Cargo. Stafsus Presiden ini disebut saksi di sidang Tipikor terkait impor iPhone 17.

INDONESIAONLINE – Staf Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, akhirnya buka suara terkait namanya yang terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus yang menyeret perusahaan PT Blueray Cargo tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Raffi mengaku heran namanya disebut-sebut dalam proses hukum tersebut, mengingat ia mengklaim tidak memiliki hubungan bisnis maupun pertemanan dengan pihak-pihak yang berperkara.

Dalam konferensi pers yang digelar di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), Raffi tampak didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Raffi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk terkait permintaan pengiriman barang elektronik yang sempat dibeberkan oleh saksi di persidangan.

“Handphone-nya pun enggak pernah dikirim, kenal juga enggak. Ini jadi saya clear-kan dan saya minta tolong Bang Hotman yang sudah jelas-jelas sepak terjangnya kalau di pengacara, luar biasalah,” kata Raffi dalam konferensi pers tersebut.

Raffi menjelaskan bahwa langkah klarifikasi ini diambil karena jabatannya saat ini sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas lembaga kepresidenan dari isu negatif. Menurutnya, pemberitaan yang menyeret namanya berpotensi mencederai amanah yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Dari konsultasi tersebut, saya disarankan untuk menggandeng penasihat hukum dan membersihkan nama. Saya ingin sesegera mungkin menyelesaikan persoalan ini karena banyaknya masalah lain harus dihadapi,” ujar Raffi.

Lebih lanjut, suami dari Nagita Slavina ini menegaskan bahwa manajemen keuangan pribadinya sepenuhnya dikelola oleh sang istri. Ia mengaku tidak memegang kendali atas kartu ATM maupun transaksi pembelian barang, sehingga mustahil baginya melakukan transaksi impor ilegal yang dimaksud.

“Saya mau beli apapun yang beli juga istri saya. Jadi enggak mungkin saya lakukan itu,” ucap dia.

Bantahan Tegas di Depan Hotman Paris

Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum menunjukkan keseriusan Raffi Ahmad dalam menghadapi isu ini. Dalam kacamata hukum, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tipikor seringkali memicu asumsi publik, meski yang bersangkutan belum tentu menjadi tersangka.

Raffi mengaku telah berkonsultasi dengan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelum memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

“Saya juga orangnya sebenernya enggak tegaan juga. Saya ini jarang-jarang juga mau kayak begini. Ini karena ada satu yang saya tadi bilang karena kepercayaan amanah sebagai utusan khusus Presiden, ya saya kalau kayak begini, saya harus clear-kan,” ujar Raffi.

Kasus PT Blueray Cargo sendiri merupakan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Perusahaan ini diduga melakukan penggelapan pajak dan bea masuk melalui modus deklarasi nilai barang yang tidak sesuai (undervaluation) serta penggunaan izin impor fiktif.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai per Januari 2026, total potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 127,5 miliar, melibatkan ratusan kontainer barang elektronik dan pakaian branded yang masuk melalui jalur udara dan laut.

Dalam konteks ini, penyebutan nama Raffi Ahmad diduga kuat hanya terkait pengiriman barang pribadi, bukan keterlibatan dalam struktur korporasi PT Blueray Cargo. Namun, sebagai pejabat negara eselon satu (setingkat Staf Khusus), Raffi diwajibkan oleh Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2025 tentang Integritas Pejabat Negara untuk melaporkan setiap potensi konflik kepentingan atau dugaan pelanggaran hukum yang menyeret namanya.

Jejak Nama di Persidangan Tipikor

Nama Raffi Ahmad mencuat dalam dua agenda persidangan berbeda yang digelar pekan ini. Pertama, dalam pemeriksaan saksi bernama Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field.

Yohanes membenarkan bahwa Raffi sempat meminta untuk mengirimkan iPhone 17 ke Indonesia saat sang artis sedang plesiran ke Amerika Serikat. Namun, Yohanes mengatakan bahwa Raffi Ahmad tidak jadi menitip dan barang tersebut tidak jadi dikirim ke Indonesia.

Sementara itu, dalam persidangan lainnya, nama Raffi Ahmad kembali disebut oleh saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jalur udara dari Bali. Dalam kesaksiannya, Tuti mengaku pernah menangani dokumen pengiriman barang untuk klien ternama, namun ia tidak secara spesifik menyebut adanya keterlibatan langsung Raffi dalam proses pengurusan pajak PT Blueray Cargo.

iPhone 17 sendiri merupakan produk yang baru dirilis secara global pada September 2025. Harga pasar perangkat tersebut di Indonesia tanpa pajak resmi berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.

Jika dikirim melalui jalur pabean, barang tersebut akan dikenakan Bea Masuk sebesar 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, ditambah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 10% bagi pengguna paspor biasa. Total beban pajak bisa mencapai hampir 40% dari harga barang, yang seringkali memicu praktik undervaluation oleh oknum jasa pengiriman.

Dilema Selebritas di Lingkaran Kekuasaan

Kasus ini menyoroti dilema tersendiri bagi Raffi Ahmad, yang merupakan selebritas pertama yang ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden dengan portofolio pembinaan generasi muda. Sejak dilantik pada Oktober 2025, Raffi memang menjadi sorotan publik terkait gaya hidupnya yang mewah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) mencatat, sepanjang 2026, sudah ada tiga kali aduan masyarakat ke Ombudsman terkait gaya hidup pejabat yang dianggap tidak mencerminkan semangat penghematan anggaran.

Meskipun demikian, Raffi menegaskan bahwa ia ingin fokus bekerja. Ia mengaku tidak ingin isu hukum yang tidak ia ketahui secara mendalam ini mengganggu fokusnya dalam membantu pemerintah menangani isu generasi muda, terutama terkait program pelatihan kerja dan digitalisasi UMKM yang sedang digalakkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status Raffi Ahmad dalam kasus Blueray Cargo. Juru Bicara Penkopolhukam menegaskan pada Kamis siang bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi berlebihan sebelum ada keputusan hukum yang inkrah.

Bagi Raffi, klarifikasi ini adalah langkah preventif agar ia bisa terus bekerja dengan tenang. Dengan dukungan tim hukum dari Hotman Paris & Partners, Raffi berharap namanya segera dihapus dari daftar saksi atau pihak terkait dalam berkas perkara tersebut, sehingga fokus utamanya sebagai Stafsus Presiden tidak terganggu oleh riak-riak hukum di luar kendalinya.