INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menggelar seminar internasional bertajuk “Empowering Moderate Islam in Contemporary World”, Rabu (8/2/2023).

Seminar internasional itu menghadirkan pembicara dari Ouigda University Marocco Prof Dr Samir Boudinar; Rektor Elzeytouna University, Tunisia, Prof Dr Abdellatif Bouazizi; dan WR IV UIN Malang Dr Isroqunnajah MAg.

Rektor UIN Malang Prof Dr Zainuddin MA dalam opening speech menyampaikan hal yang selaras dengan tema. Yakni moderasi beragama menjadi sebuah hal yang penting untuk diterapkan.

Moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dengan komitmen berbangsa dan bernegara. “Moderasi beragama penting hadir di Indonesia,” jelasnya.

Terlebih, terdapat enam agama yang diakui oleh negara, yaitu: Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu. Islam adalah agama mayoritas di Indonesia. Jumlah pemeluk Islam di Indonesia mencapai 231,06 juta. Jumlah itu setara dengan 86,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Baca Juga  Rektor UIN Malang Sambut Baik Rencana Kolaborasi dengan Universitas Islam Internasional

Lebih lanjut, moderasi beragama adalah sikap toleransi beragama, inklusif, menolak segala tindakan kekerasan dan melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkomitmen pada Pancasila sebagai dasar ideologi negara, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Dengan moderasi beragama, tentu bisa menjadi solusi untuk menciptakan kerukunan, harmoni sosial, sekaligus menjaga kebebasan dalam menjalankan kehidupan beragama, menghargai keragaman tafsir dan perbedaan pandangan, serta tidak terjebak pada ekstremisme, intoleransi, dan kekerasan atas nama agama.

Indikator moderasi beragama diantaranya memiliki komitmen kebangsaan dengan menerima prinsip-prinsip kebangsaan yang tercantum dalam konstitusi; Toleransi, menghargai perbedaan dan memberi ruang bagi orang lain untuk percaya dan mau bekerja sama dengan lainnya.

“Kemudian, anti-kekerasan dan menolak segala bentuk kekerasan dan menerima tradisi dan budaya lokal lokal wisdom yang tidak bertentangan konstitusi, ” jelas Prof Zainuddin.

Hubungan antarumat beragama telah diatur oleh negara dengan nama Tri Kerukunan (Tiga Kerukunan), yaitu: kerukunan antar umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan umat beragama dengan pemerintahan.

Baca Juga  777 Mahasiswa Unikama Berangkat KKN, Siap Mengabdi di 21 Desa

“Hubungan antar umat beragama selama ini relatif terkendali dan harmonis,” ucapnya dalam prakata.

Meskipun begitu, adanya konflik juga tak terhindarkan tetapi masih dapat diatasi.  Salah satunya dengan berbagai kebijakan yang dibuat. Untuk menjaga dan memperkokoh kerukunan antarumat beragama, pemerintah membuat rencana kebijakan yang disebut Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN), yaitu Moderasi Beragama dan Revolusi Mental.

“Gerakan Revolusi Mental mengajak seluruh umat beragama dan seluruh warga bangsa untuk memajukan nilai-nilai agama dalam berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Dengan rencana yang dibuat, ditambah modal nasional dan empat pilar bangsa yang dimiliki, yakni Pancasila, Konstitusi (UUD), NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kian menguatkan dalam mempertahankan bangsa dan mempererat persatuan antar umat yang berbeda suku, ras, agama dan hal lainnya.(aa/hel)