INDONESIAONLINE – Rilis yang digelar Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 20 kasus peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir ini. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengatakan, dari kasus  yang diungkap, pihaknya mampu menangkap 10 tersangka kasus narkotika, 8 tersangka kasus obat keras berbahaya dan 2 tersangka kasus peredaran minuman keras.

Ironisnya, tiga diantaranya adalah residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman. Bahkan salah satu residivis adalah perempuan yang belum lama ini bebas.

Salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungwaru bahkan saat ini masih masa menjalani hukuman percobaan.

“Ada 21 tersangka pria dan 1 perempuan. Nah, yang perempuan ini baru saja bebas dan masih menjalani hukuman percobaan dari Lapas di luar Tulungagung, namun kita tangkap dan ternyata kembali mengedarkan sabu-sabu,” kata Didik, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga  Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Dari tangan para tersangka ini, lanjut Didik, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 121,9 gram sabu, 4,27 gram ganja, 55 butir pil alprazolam dan beberapa buah pil lainnya berupa 44.475 butir pil dobel L.

“Berbagai barang bukti ini kita amankan bersama tersangka,” ujarnya sambil menunjukkan barang bukti yang dimaksud.

Selama dua bulan terakhir ini pengungkapan kasus narkotika paling banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Sumbergempol dan Tulungagung. Untuk kecamatan Ngunut yang biasa menjadi langganan ungkap tertinggi, kini sudah tak lagi seperti sebelumnya. Para pemain memilih pindah lokasi ke kecamatan lain, seperti Kedungwaru.

“Dulu kebanyakan di Ngunut, kalau sekarang banyak ditemukan di Kedungwaru. Kalau mereka merasa tidak nyaman dan diawasi maka akan mencari dan pindah ke lokasi baru,” paparnya.

Baca Juga  Keluarga Tersangka Korupsi DD Tak Terima Pernyataan Polres Malang

Atas perbuatannya, seluruh tersangka yang dihadirkan dalam rilis ini ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses lebih lanjut.