INDONESIAONLINE-  Kepolisian Resor Kora (Polresta) Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap pria yang melakukan onani di depan Pendapa Sabha Swagatha Blambangan atau kawasan Taman Sritanjung Banyuwangi.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa pihaknya kurang dari 19 jam telah mengamankan pria dalam video yang sempat menghebohkan warganet karena telah melakukan aksi asusila mempertontonkan ketelanjangan di muka umum.

Pria tersebut adalah ARB alias AR, pria (42 tahun), warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.

Selanjutnya Kombes Pol Deddy menjelaskan kronologis kejadian berawal dari pelapor RM (18 tahun),  seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, RM sedang menunggu temannya di Taman Sritanjung depan Pendapa Sabha Swagatha Blambangan.

Baca Juga  Kepergok Curi Besi, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Sekitar pukul 17.22 WIB, RM melihat ada seorang pria dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek warna coklat susu dan kaos olahraga lengan panjang warna merah kombinasi putih dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit, Warna Hitam, No.Pol. DK-5321-XT.

Pria itu memperlihatkan alat kelaminnya yang dikeluarkan lewat samping lubang celana sebelah kiri,  sambil tangan kirinya memegang alat kelamin sambil mengocoknya seperti orang sedang onani. Dalam kejadian tersebut  RM merekam tindakan asusila dengan menggunakan HP.

“Kemudian RM menegur  orang tersebut dan berkata “kok gini ya pak ya, ngapain” orang tersebut diam saja dan tangan kirinya masih memegang alat kelaminnya kemudian mau menghampiri korban, namun akhirnya dia tidak jadi menghampiri,” jelas Kombes Pol Deddy.

Baca Juga  Gali Lobang Tutup Lobang. Perusahaan Property ini, Tipu Konsumen di Tulungagung Untuk Menutup Hutang di Jawa Tengah

Kapolresta Banyuwangi menambahkan, RM yang tinggal di Kecamatan Giri pada keesokan harinya mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Korban juga menyerahkan rekaman video berdurasi 19 detik yang sempat tayang di akun Instagram “Banyuwangi 24 Jam” dan diunggah oleh akun “Info Warga Banyuwangi”.

Kombes Pol Deddy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, memeriksa pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolresta Banyuwangi juga menyampaikan pihaknya akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku kepada ahli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000.