INDONESIAONLINE – Baru-baru ini kasus pembunuhan yang dilakukan oleh istri kepada suaminya di Ngawi, tengah menjadi perhatian publik. Istri yang berprofesi sebagai instruktur senam tega memukulkan palu ke kepala sang suami hingga tewas. 

Berikut ini sederet fakta kejinya perbuatan Hanis, istri yang tega membunuh suaminya, Romdan, dihimpun dari berbagai sumber. 

1. Kasus kematian Romdan tak dilaporkan polisi

Romdan ditemukan tewas bersimbah di dalam kamar dengan luka di bagian kepala pada Sabtu (18/2) subuh.

Tewasnya Romdan diketahui pertama kali oleh Hanis, pelaku. Karena cukup banyak darah di sekitar jenazah suaminya, perempuan itu meminta bantuan ke keluarga.

Salah satu yang datang saat itu, Kades Sirigan Suyanto. Suyanto pun menyarankan agar keluarganya melapor ke polisi. Sebab, kematian Romdan dinilai tidak wajar. 

Namun, salah satu anggota keluarga, kakak Romdan bernama Suroto menolaknya. Pria itu bahkan melarang Suyanto dan warga lain melapor ke polisi.

Baca Juga  Tak Datang Dijamin Nyesel, Ada Hadiah Emas, Honeymoon hingga Diskon 50 Persen di The Wedding Expo Millenial JatimTIMES 2022

Lantas, keluarga segera memakamkan jenazah Romdan di TPU setempat pada pukul 10.00 WIB. 

Meski tidak ada laporan dari keluarga maupun dari perangkat desa, polisi tetap mendengar kasus tersebut. Hingga ekshumasi dilakukan karena keterangan istri Romdan tidak konsisten.

2. Pengakuan bohong 

Awalnya Hanis membuat pengakuan bohong bahwa suaminya meninggal dunia karena jatuh terpeleset di kamar mandi.

Namun kebohongan Hanis terungkap, setelah polisi menemukan palu di semak-semak kebun belakang rumah. 

Sementara barang bukti lainnya berupa baju dan sprei bercak darah juga ditemukan terkubur di kebun belakang rumah. 

3. Akui rumah tangga tak harmonis selama empat tahun

Sejak Romdan sakit-sakitan sehingga tak bisa bekerja, Hanis pun terpaksa menjadi tulang punggung keluarga. Hal itu membuat utang keluarga semakin menumpuk. Keduanya sering cekcok karena kehabisan akal mencari uang untuk membayar utang. 

Baca Juga  Miliki Sederet Potensi, Desa Ngawonggo Wakili Tajinan Dalam Lomba Desa Kabupaten Malang 2023

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan pembunuhan keji itu bermotif ekonomi. Bahkan sebelum kejadian pembunuhan juga terjadi cekcok, lantaran pelaku minta uang kepada korban untuk membayar utang. 

 4. Anak sempat dengar ayahnya mendengkur keras 

Sesaat sebelum Hanis menemukan suaminya meninggal di kamar, sang anak sempat curiga. Anak yang masih smp curiga karena ayahnya mendengkur keras sekali. Seperti sedang sekarat. 

Namun Hanis meyakinkan anaknya bahwa bapaknya memang kalau tidur mendengkur seperti itu. 

5. Hanis ditetapkan sebagai tersangka 

Polisi menetapkan tersangka pembunuhan Romdan yakni istrinya sendiri, Hanis. 

Hanis dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 44 dengan ancaman seumur hidup.