INDONESIAONLINE- Bupati Blitar Rini Syarifah bersama Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Blitar menyerahkan 839 sertifikat tanah dari program Redistribusi Tanah Objek Landreform untuk masyarakat dua desa di Kecamatan Garum. Penyerahan sertifikat dilaksanakan secara simbolis di Kantor Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (4/4/2023).

Sertifikat hasil program redistribusi tanah objek landreform diserahkan kepada masyarakat Desa Sidodadi dan Karangrejo Kecamatan Garum. Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah menjelaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat dengan tujuan dapat mencegah konflik terkait status tanah. Dalam kegiatan ini diserahkan sertifikat sebanyak 323 bidang untuk Desa Sidodadi sedangkan untuk Desa Karangrejo sebanyak 368 bidang.

Baca Juga  HUT ke-33, FIFGROUP Hijaukan Bumi Tanam 33 Ribu Pohon Sepanjang 2022 di Indonesia

Bupati Rini di kesempatan ini juga menyampaikan sejumlah pesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat. Pesan penting diantaranya agar penerima menyimpan baik-baik sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah.

“Pesan saya agar penerima menyimpan baik-baik sertifikatnya. Mengingat, perjuangan panjang untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Jangan dijadikan agunan di Bank untuk kepentingan atau hal-hal yang tidak bermanfaat, kecuali untuk mendukung usaha produktif. Karena memang sebuah usaha harus disupport oleh anggaran,” kata bupati yang akrab disapa Mak Rini.

Pesan penting lain yang disampaikan kepada masyarakat, Mak Rini mengingatkan agar tidak lupa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan tertib membayar pajak, secara tidak langsung masyarakat telah berkontribusi terhadap pembangunan Negara.

Baca Juga  Politikus PAN Tuding Capres Anies tidak Akan Melanjutkan IKN

“Semakin cepat semakin lebih baik, tidak perlu nunggu jatuh tempo. Karena pajak dari dan untuk masyarakat guna mendukung pembangunan,” pungkasnya.(Adv/Kmf)