INDONESIAONLINE – Era modern seperti saat ini, muncul berbagai gaya macam fashion. Termasuk juga dalam penggunaan hijab. Salah satu trend hijab yang kerap dipakai para hijaber adalah model hijab punuk unta

Gaya hijab ini mirip layaknya punuk unta, dimana terdapat tonjolan pada bagian belakang hijab yang digunakan seorang muslimah. Lantas, bagaimana pandangan dalam Islam dan seperti apa hukumnya?.

Diolah dari IslamPos, hadist riwayat Muslim dan yang lainnya menjelaskan, bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang dua golongan penduduk neraka yang belum beliau lihat keduanya.

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya yaitu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali)”. 

Baca Juga  Menjadi Kewajiban, Begini Hukum Jika Suami Menolak Jima

Maksud dari hadist tersebut, adalah seorang muslimah yang mengunakan hijab dengan menguncir atau menggulung rambutnya sehingga nampak sebuah benjolan pada bagian belakang kepalanya. Dan benjolan tersebut nampak jelas dari balik hijabnya.

Al-Qur’an surat Al Azhab ayat 33, Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”.

Dan Allah pun mengancam muslimah yang berhijab dengan cara tersebut, mereka tak akan bisa mencium bau wangi surga meskipun dari jarak dekat. Tentunya, bilamana telah terdapat ketetapan oleh Allah SWT, maka hendaknya sebagai umatnya taat dan patuh terhadap perintah Allah SWT.

Baca Juga  Ini Macam-Macam Hijab yang Harus Banget Hijabers Tahu

Dalam Al-Qur’an surat Al Azhab 36, Allah SWT berfirman, “Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.