Beranda

Sidang Tuntutan Kebun Ganja Jombang, Otak Utama Dituntut 18 Tahun

Ilustrasi pertanian ganja di Kabupaten Jombang yang berhasil digerebek kepolisian (io)

Kejari Jombang tuntut 4 pelaku kebun ganja impor Mojongapit hukuman berbeda. Otak 18 tahun, istri diamkan rencana 1 tahun. Vonis PN Jombang atas kasus ini.

INDONESIAONLINE – Ruangan Sidang Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Jombang mendadak sesak oleh keluarga, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil siang tadi pukul 12.00 WIB. Empat sosok yang selama berbulan-bulan berupaya merahasiakan praktik ilegal di balik dinding kontrakan Desa Mojongapit, kini duduk tertunduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan.

Mereka adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48), Rama Susanto (43), Yulius Vasih (35), dan Ike Dewi Sartika (40). Agenda utama hari itu adalah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Luki Eko Adrianto, didampingi hakim anggota Satrio Budiono dan Bagus Sumanjaya.

Kasus ini bukan sekadar penanaman liar biasa di pekarangan belakang. Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait tren peredaran gelap narkotika di Jawa Timur, provinsi ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap masuknya jaringan sindikat modern.

Terjadi pergeseran modus dari pertanian konvensional ke metode tertutup seperti greenhouse untuk meminimalisir deteksi satelit dan pengawasan warga sekitar. Keempat terdakwa ini mempraktikkan persis metode canggih tersebut sejak Maret 2025, menjadikan kontrakan mereka sebagai pabrik kecil berisiko tinggi.

Jejak Penyelundupan Bibit Hingga Gerbak Polisi

Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa pihaknya secara teliti memilah jerat hukum berdasarkan peran masing-masing di lapangan.

“Semua kita terapkan pasal yang sama, kecuali terdakwa perempuan (Ike). Karena dakwaannya alternatif dan memang fakta persidangan menunjukkan Pasal 131 UU Narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Penerapan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk Petrus, Rama, dan Yulius mencerminkan beratnya ancaman pidana bagi produsen narkotika. Pasal 111 ayat 2 sendiri mengancam pelaku budidaya dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sementara Pasal 114 ayat 2 memuat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pengedar atau produsen skala besar. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah menekan angka prevalensi narkotika melalui penegakan hukum yang tegas di level supply reduction.

Di persidangan, terungkap bahwa Petrus selaku otak sekaligus penyokong dana penanaman ganja dituntut hukuman paling berat, yakni 18 tahun penjara. Rama yang berperan menanam dan merawat tanaman terlarang tersebut dijatuhi tuntutan 11 tahun. Sementara Yulius, yang bertugas menerima paket bibit ganja, turut dijatuhi tuntutan sesuai perannya sebagai kurir penerima barang haram tersebut.

Sebaliknya, Ike Dewi Sartika—istri dari Petrus—hanya dituntut 1 tahun penjara. Pasal 131 UU Narkotika mengatur secara spesifik bahwa setiap orang yang mengetahui tindak pidana narkotika di lingkungannya namun sengaja tidak melaporkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Fakta persidangan menyatakan Ike mengetahui rencana penanaman ganja yang dilakukan suaminya bersama Rama dan Yulius, namun memilih diam. “Kalau Ike perannya dia tahu tapi tidak melaporkan, makanya dia tuntutannya paling ringan,” terangnya.

Filosofi hukum di balik Pasal 131 ini adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan, sehingga kesalahan berupa kelalaian melapor pun tetap dikenakan sanksi pidana meski ringan.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman Berlapis

Jejak kejahatan jaringan ini terungkap setelah Satreskoba Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Rama berhasil diringkus di dalam rumah.

Namun, bibit petaka telah lebih dulu terungkap sehari sebelumnya ketika polisi meringkus Yulius yang membawa bibit ganja di Jalan Raya Desa Cukir. Modus impor bibit dari London, Inggris, menunjukkan betapa terorganisasinya jaringan ini. Laporan Interpol kerap menyoroti celah pengiriman benih tanaman terlarang melalui jalur pos internasional dari Eropa ke Asia Tenggara, yang kali ini nyaris sukses dibudidayakan di Jombang.

Saat penggerebekan, aparat menemukan 156 pohon ganja yang tumbuh subur pada 110 polibag di dalam greenhouse. Tak hanya tanaman hidup, polisi juga menyita 5,3 Kg daun ganja basah hasil panen kedua, 4 toples fermentasi ganja menggunakan alkohol medis 96%, serta biji-biji tanaman ganja.

Penggunaan alkohol medis berkadar tinggi untuk fermentasi ini selaras dengan temuan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri bahwa kelompok kriminal kini berupaya mengolah ganja menjadi ekstrak atau olahan derivatif guna meningkatkan daya jual dan potensi psikoaktif sebelum diedarkan. Proses ekstraksi lokal seperti ini sangat berbahaya karena memicu munculnya varian baru yang sulit dilacak oleh tes urin standar.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, polisi akhirnya membekuk otak pelaku, Petrus Ridanto Busono Raharjo, bersama istrinya Ike Dewi Sartika. Proses hukum yang berjalan hari ini merupakan puncak dari kerja keras aparat dalam memutus rantai pasok narkotika jenis baru di wilayah pedesaan Jombang. Materi tuntutan keempat terdakwa dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU yaitu Sultoni, Misbahul Amin, dan Septian Hery Saputra.

Dengan tuntutan yang telah dijatuhkan, majelis hakim kini memiliki waktu untuk mempertimbangkan vonis akhir. Masyarakat Jombang, terutama di tingkat rukun tetangga, dituntut untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Praktik pertanian gelap bercorak modern ini harus memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika yang kian canggih pergerakannya melintasi batas negara.

Kasus Mojongapit ini menjadi pelajaran berharga bahwa ancaman narkotika tidak lagi mengenal batas wilayah, masuk hingga ke lingkungan permukiman padat maupun desa (ar/dnv).

Exit mobile version