INDONESIAONLINE – Publik Indonesia sedang menyaksikan prosesi penyerahan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024).

Seperti diketahui, gelar Jenderal Kehormatan merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh TNI kepada tokoh-tokoh yang memiliki jasa luar biasa dalam bidang pertahanan dan keamanan negara. Gelar ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden dan disematkan dalam upacara khusus.

Dari berbagai referensi, gelar Jenderal Kehormatan tak hanya disematkan kepada Prabowo saja. Tapi, ada beberapa nama yang lebih dulu menerima gelar tersebut.

Berikut adalah daftar tokoh yang telah menerima gelar Jenderal Kehormatan:

1. Sarwo Edhie Wibowo

Sarwo Edhie Wibowo merupakan mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang terkenal dengan perannya dalam operasi pembebasan sandera di Mapenduma, Papua. Beliau menerima gelar Jenderal Kehormatan pada tahun 1998.

2. Soesilo Soedarman

Soesilo Soedarman merupakan mantan Panglima ABRI yang terkenal dengan perannya dalam operasi Seroja di Timor Timur. Beliau menerima gelar Jenderal Kehormatan pada tahun 2000.

Baca Juga  DPRD dan Bupati Tanda Tangani Raperda tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023

3. Agum Gumelar

Agum Gumelar merupakan mantan Menteri Pertahanan dan Panglima Kodam Jaya yang terkenal dengan perannya dalam operasi pembebasan sandera di Bandara Don Muang, Thailand. Beliau menerima gelar Jenderal Kehormatan pada tahun 2004.

4. Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang terkenal dengan perannya dalam berbagai operasi militer dan intelijen. Beliau menerima gelar Jenderal Kehormatan pada tahun 2017.

5. Susilo Bambang Yudhoyono

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan mantan Presiden Republik Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Panglima TNI. Beliau menerima gelar Jenderal Kehormatan pada tahun 2020.

6. Prabowo Subianto

Prabowo Subianto merupakan Menteri Pertahanan Republik Indonesia yang terkenal dengan perannya dalam berbagai operasi militer. Beliau menerima gelar Jenderal Kehormatan pada tahun 2024.

Persyaratan Penerima Gelar Jenderal Kehormatan

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2014 tentang Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, berikut adalah persyaratan untuk menerima gelar Jenderal Kehormatan:

  • Warga negara Indonesia;
  • Memiliki jasa luar biasa dalam bidang pertahanan dan keamanan negara;
  • Berusia paling rendah 60 tahun;
  • Memiliki rekam jejak dan integritas yang baik;
  • Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.
Baca Juga  Sinergi dengan BPKP, Inspektorat Kabupaten Blitar Gelar Bimtek Risk Register Bagi OPD

Proses pemberian gelar Jenderal Kehormatan diawali dengan usulan dari Menteri Pertahanan kepada Presiden. Usulan tersebut kemudian dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Presiden kemudian akan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang penganugerahan gelar Jenderal Kehormatan.

Sedangkan makna gelar Jenderal Kehormatan itu sendiri merupakan simbol penghargaan dan pengakuan negara atas jasa-jasa luar biasa yang telah diberikan oleh para tokoh dalam bidang pertahanan dan keamanan negara. Gelar ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi generasi penerus untuk terus berbakti kepada bangsa dan negara.