INDONESIAONLINE – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk beberapa aplikasi melalui Kominfo belakangan menjadi ramai diperbincangkan. Kini muncul kabar bahwa pengguna aplikasi media sosial seperti WhatsApp maupun Gmail disebut bisa diintip isi pesannya. 

Benarkah demikian? 

Perlu diketahui, ternyata hal tersebut sudah masuk dalam aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha mengatakan lewat aturan itu, pemerintah bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.

“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” ujar Pratama yang dikutip dari wawancara eksklusif CNN Indonesia, Rabu (27/7/2022). 

Baca Juga  Tips Fotografi Smartphone Ala Tiktoker Raihanslifee dan Mengenal Teknik Komposisi Fotografi

Perlu diingat, enkripsi sendiri adalah sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti di WhatsApp maupun Gmail akan ‘terkunci’. Kemudian pesan yang dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia.

Secara teknis, kata Pratama, aplikasi WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan  dikirimkan.

Namun menyangkut payung hukum yang dikeluarkan Kemenkominfo, Pratama mengatakan ada beberapa butir pasal yang bisa ‘menghalalkan’ pemerintah untuk mengintip isi pesan.

Mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Pratama menilai aturan tersebut bisa menghilangkan privasi masyarakat.

“Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan,” terang Pratama. 

Baca Juga  Blokir Menu Cookie, Google Chrome: Jadikan Internet Lebih Pribadi

Bisa diartikan bahwa permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan jika ada sebuah perkara hukum. Hal ini disebut Pratama lumrah dilakukan di beberapa negara. 

Lebih lanjut, Pratama menilai permintaan untuk meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat juga harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di tengah masyarakat.

Terlebih, alasan membuka informasi itu  karena frase ‘mengganggu ketertiban umum’ yang tidak jelas batasan. Oleh sebab itu, sebaiknya ada diskusi elemen masyarakat dengan Kemenkominfo ihwal batasan akses ke platform tersebut.

Pratama juga menyarankan Kemenkominfo untuk mengubah sendiri aturan tersebut bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo itu bisa berjalan lebih efektif.