INDONESIAONLINEKasus pencurian uang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas 1B akhirnya terungkap. Terduga pelaku diketahui berinisial EG yang tak lain adalah petugas satpam di PN Kepanjen.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama membenarkan bahwa uang yang hilang beberapa waktu lalu berhasil terungkap siapa yang mencurinya. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian saat olah TKP dan rekaman CCTV pelaku yang diduga mengambil uang tersebut mengerucut pada EG yang menjabat sebagai satpam. “Pelaku ini beraksi ketika hari Sabtu (15/1/2022), tepat ketika ia sedang piket,” ungkap Reza. 

Dijelaskan Reza, nilai uang yang diambil EG saat itu mencapai Rp 10 juta. Uang tersebut berada di salah satu ruang tempat penyimpanan uang. Kebetulan menurut Reza, ruang tempat penyimpanan uang tersebut saat itu tidak terkunci.

Baca Juga  Polres Blitar Amankan 3 Pelaku Pemerkosaan Gadis 12 Tahun

Selain itu, terduga pelaku juga diduga telah hafal dengan tempat penyimpanan uang tersebut. Sebab pihaknya telah bekerja di Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B sejak tahun 2005 lalu. “Menurut pengakuan pelaku, ia nekat mengambil uang untuk kebutuhan membayar kontrakan rumahnya,” beber Reza.

Pada kasus ini, secara institusi, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B telah memaafkan pelaku. Sebab, uang hasil curiannya juga telah dikembalikan oleh pelaku. “Tapi proses hukum tetap harus berjalan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tutur Reza.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara’langi saat ditanya terkait kasus tersebut tidak berkomentar banyak. Diakuinya kasus tersebut masih proses penyelidikan. “Masih lidik, Mas,” singkat Donny melalui pesan singkat.

Baca Juga  Punya Teman Baru, Pemuda di Kota Malang Kehilangan Mobil

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B kehilangan sejumlah uang. Uang tersebut merupakan uang simpanan koperasi Pengadilan Negeri Kepanjen yang berasal dari angsuran pinjaman pegawai.

Awal mula hilangnya uang tersebut diketahui saat penanggung jawab koperasi waktunya laporan pada 17 Januari 2022 lalu. Saat itulah, pihak Pengadilan Negeri mengetahui adanya selisih angka dalam catatan keuangan dengan nilai uang yang disetorkan.

Pasca itu, pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas B1 meminta bantuan pihak kepolisian untuk menyelidiki kemana hilangnya uang tersebut. Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan berkas administrasi dibawa pihak kepolisian untuk kebutuhan penyelidikan.



Hendra Saputra