INDONESIAONLINE – Sosok baru dalam kasus Rafael Alun Trisambodo kembali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosok baru tersebut adalah pegawai pajak bernama Wahono Saputro. Selain Wahono, sang istri, juga terlibat dalam kepemilikan saham perusahaan yang dipegang istri Rafael.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berdasarkan analisis data LHKPN mengungkapkan bahwa Rafael dan istri tercatat memegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan.

“Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” ujar Pahala, dikutip dari Detik, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga  Tak Melulu Celana Jeans, Beberapa Celana Ini Tetap Bisa Bikin Kalian Stylish Loh

Berdasarkan penelusuran KPK, Wahono pada 2020 dilantik sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Timur. Dalam data yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Wahono tercatat memiliki jabatan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur dan total kekayaan mencapai sebesar Rp 14.312.289.438.

Wahono juga diketahui memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 12.682.752.000. Aset tanah dan bangunan itu terletak di Jakarta, Tangerang, hingga Kulon Progo. Dia juga memiliki tiga unit mobil dengan total nilainya Rp 930.000.000.

Tak hanya itu saja, pegawai pajak ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252.000.000 dan surat berharga senilai Rp 288.000.000. Dia juga memiliki aset kas dan setara kas senilai Rp 1.674.455.024. Selain itu, Wahono memiliki utang sebesar Rp 1.514.917.586. 

Baca Juga  Gandeng Ahli, Kejari Kota Madiun Buru Pelaku Korupsi di Tubuh PDAM Kota Madiun

Dari catatan KPK, Wahono bukan kali pertama terjerat kasus seperti ini. Dia pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan pajak pada 2016.

Saat itu, Wahono diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat eks Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan, dan eks Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.

Wahono saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak.