Beranda

THR Pegawai Pemkab Malang Cair Semua, Anggaran Capai Rp74,8 Miliar

THR Pegawai Pemkab Malang Cair Semua, Anggaran Capai Rp74,8 Miliar
Ilustrasi THR. Menurut Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, memastikan bahwa mayoritas pegawai telah menerima THR (Ist)

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dilaporkan hampir seluruhnya telah dicairkan. Jika ada yang belum menerima, dipastikan paling lambat akan diterima hari ini, Senin (24/3/2025).

INDONESIAONLINE – Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hampir rampung. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, memastikan bahwa mayoritas pegawai telah menerima THR.

“Sudah pengajuan semua. Terkait yang sudah cair kan yang penting sudah kami kirim ke Bank Jatim semua. Proses berikutnya adalah Bank Jatim mentransfer ke rekening masing-masing penerima,” ujar Yetty di sela agenda pemerintahan, Minggu (23/3/2025) kemarin.

Menurut data yang dihimpun, anggaran THR Pemkab Malang tahun 2025 mencapai Rp74,8 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

Penerima THR berjumlah 15.503 pegawai, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati Malang, wakil bupati Malang, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pimpinan dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Besaran THR yang diberikan adalah 100 persen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji bulan Februari 2025.

Yetty menjelaskan bahwa proses pencairan THR telah dimulai sejak Rabu (19/3/2025). Pada Kamis (20/3/2025), 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan proses pencairan ke BKAD, dan pada Jumat (21/3/2025), seluruh 71 OPD di lingkungan Pemkab Malang telah mengajukan permohonan pencairan THR.

Proses penyaluran THR meliputi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke BKAD, verifikasi, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan penyerahan SP2D ke Bank Jatim untuk ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Insyaallah banyak yang sudah (menerima THR), karena semua OPD sudah mengajukan kepada kami. Sehingga tinggal proses transaksi, ditransfer ke masing-masing rekening (penerima),” kata Yetty.

“Sudah kami kirim ke Bank Jatim. Proses berikutnya Bank Jatim akan mentransfer ke masing-masing rekening perorangan. Kan ada 15.503, prosesnya sampai mana, itu di Bank Jatim,” tambahnya.

Yetty memperkirakan bahwa THR telah disalurkan kepada sebagian besar pegawai. Jika ada yang belum menerima, diperkirakan paling lambat akan diterima pada hari ini, Senin (24/3/2025).

“Bank Jatim mentransfer kan butuh proses. Insyaallah kalaupun misalkan belum, ya maksimal Senin (24/3/2025). Tapi Insyaallah semuanya sudah,” pungkasnya (al/dnv).

Exit mobile version