INDONESIAONLINE – Kasus anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas masih menyita perhatian publik. Dalam penganiayaan itu, dua anggota TNI lainnya juga terlibat. Ketiganya sudah ditahan Pomdam Jaya.

Kasus tersebut bahkan menjadi atensi serius dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.  Menurut Laksamana Yudo, prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas bakal dihukum berat. Yakni maksimal mendapatkan hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Laksamana Yudo juga mengaku akan memastikan dan mengawal proses hukum terhadap tiga prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, dikutip Antara, Senin (28/8/2023).

Baca Juga  Panglima: TNI Tak Akan Lindungi yang Salah dan Tak Intervensi Kasus Kabasarnas

Bahkan kata Julios, jika benar terbukti bersalah, ketiga prajurit yang terlibat kasus tersebut dipastikan akan dipecat dari TNI. “Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

Sebelumnya, diduga Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayi, Kecamatan Gandapura, Bireueun, Aceh hingga tewas itu beredar viral di media sosial. Dalam salah satu postingan, dinarasikan jika Praka RM awalnya menculik korban terlebih dulu, kemudian menganiaya korban bersama dua temannya.

Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Korban diduga diculik para pelaku pada Sabtu (12/8/2023) di sekitar toko. Para pelaku juga disebut sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.

Baca Juga  Nelayan Asal Blitar ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung di Indekos Ngunut

Sebelum meninggal, korban disebutkan sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp 50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku itu pun viral di media sosial.

Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka. (