INDONESIAONLINE –  Tim Macan Blambangan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil meringkus dan mengamankan empat orang sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terdiri dari dua eksekutor dan dua yang lain sebagai penadah atau pembeli.

“Hari ini, kami akan merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni dan kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan Juli ini,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa pada Selasa sore (19/07/2022), saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, lebih lanjut mengatakan  Tim Macan Blambangan telah mengamankan empat orang sindikat Curanmor. Dari  keempat tersangka yang diamankan, dua orang sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan dua pelaku lainnya selaku penadah.

“Keempat tersangka yang diamankan tersebut  dua orang sebagai eksekutor dan dua orang pelaku lainnya selaku penadah,” imbuh Kombes Pol Deddy

Pelaku pencurian (eksekutor) di lapangan  S.A.P, laki-laki, (22 tahun) asal Desa /Kecamatan Cluring, Banyuwangi dan  R.Y,  laki-laki,( 20 tahun) asal Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Banyuwangi.

Sedangkan pelaku penadah barang hasil kejahatan yang diamankan adalah H.P, laki-laki (46 tahun) laki-laki, asal Desa Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dan A.S, perempuan ( 42 tahun) asal  Desa/Kecamatan Silo Kabupaten Jember.        

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menjelaskan peran dari tersangka S.A.P yaitu sebagai perencana aksi pencurian, mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping/ jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, menggunakan kunci “T” membuka/ merusak rumah kunci sepeda motor milik korban dan menjual sepeda motor hasil curian ke tempat tinggal pembeli.

Baca Juga  Kasus Mario Dandy Aniaya David Diatensi Langsung oleh Kapolda Metro Irjen Fadil

“Sedangkan tersangka R.Y  mempunyai peran sebagai joki/ pengendara sepeda motor (sarana) menuju ke tempat sasaran pencurian, berjaga-jaga di area parkir sasaran tempat pencurian sambil melihat situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang menyaksikan saat tersangka S.A.P mencuri sepeda motor dan bersama tersangka S.A.P menjual sepeda motor hasil curian ke tempat tinggal pembeli,” imbuh perwira polisi asal Sulawesi itu.

Kombes Pol Deddy menambahkan dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 (sebelas) laporan polisi periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka khususnya yang berperan sebagai eksekutor, didapatkan keterangan bahwa modus mereka melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor milik para korban di tempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan merusak kunci kontak masing – masing sepeda motor tersebut menggunakan Kunci T,” jelas Kapolresta Banyuwangi.

Sedangkan tersangka H.P membeli sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 10 (sepuluh) unit dari tersangka S.A.P dan R.Y dan tersangka AS membeli 1 (satu) unit motor dari tersangka S.A.P dan R.Y.

Baca Juga  Polisi Ringkus Janda Muda Penipu Arisan Fiktif saat Liburan di Bali

Dari para pelaku aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa;  sebuah kunci “T” dengan tiga buah anak kuncinya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan plat nomer: P-5910-S milik tersangka R.Y.

Selanjutnya empat huah handphone sarana komunikasi para tersangka, 20 (dua puluh) buah kunci kontak sepeda motor, 8 (delapan) lembar STNK, 3 (tiga) lembar foto copy STNK, 9 (sembilan) lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance (lembaga pembiayaan kredit), 1 (satu) lembar foto copy BPKB dan puluhan sepeda motor berbagai merek.

Para tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Banyuwangi yang meliputi Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Srono, Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Glagah, Genteng, Gambiran, Sempu dan Kecamatan Blimbingsari.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta juga menyerahkan unit sepeda motor kepada korban (pemilik). Napiyah (51 tahun) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah Banyuwangi yang merasa senang karena motornya hari ini bisa diketemukan dan bisa digunakan kembali sebagai sarana transportasi dalam beraktivitas.

“Terimakssih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya, motor ini satu-satunya alat trasnportasi saya dalam bekerja. Sekali lagi terimakasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” ungkap Napiyah salah seorang korban kejahatan dari sindikat Curanmor.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan)  tahun penjara.