INDONESIAONLINE – Pernikahan dini kembali ramai diperbincangkan setelah viralnya pasangan pengantin usia 10 tahun di Sampang, Madura.

Video TikTok viral itu memperlihatkan, pengantin laki-laki tampak mengenakan baju koko putih dan peci. Sedangkan pengantin perempuan memakai gamis warna hitam dan kerudung coklat.

Pengantin perempuan dalam video tersebut juga terlihat membawa buket uang sebagai mahar pernikahannya. Para tamu undangan pun terlihat berdatangan memberikan amplop kepada pengantin.

Postingan tersebut lantas mendapat banyak tanggapan dari warganet. Beragam komentar dilontarkan, seperti mempertanyakan peran orang tua hingga kondisi psikis pengantin yang masih di bawah umur.

Peristiwa serupa juga terjadi di Bangkalan, Madura, sekitar sebulan lalu. Kedua anak SD di bawah umur melangsungkan pernikahan dini.

Melalui akun Instagram @infomdr, tampak acara pernikahan digelar cukup mewah dengan banyaknya tamu undangan yang datang. Kedua pengantin tersebut dikabarkan dijodohkan oleh kedua orangtuanya.

Baca Juga  Blusukan, BPJS Ketenagakerjaan Madura Lindungi Pedagang Pasar Tradisional di Bangkalan

Definisi Pernikahan Dini

Definisi pernikahan dini merupakan akad nikah yang dilakukan pada usia di bawah aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebut perkawinan diizinkan apabila kedua mempelai pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

Pernikahan dini pun berlangsung biasanya karena sebab dua kemungkinan. Pertama, atas dasar kemauan orang tua yang takut anak-anaknya hamil di luar nikah. Kedua, atas dasar keinginan anaknya sendiri karena telah memiliki hubungan khusus dengan lawan jenisnya.

Kasus dua anak SD 10 tahun yang menikah di Madura tersebut masih digolongkan sebagai anak-anak. Bahkan, di peraturan juga tertulis bahwa setiap ada perkawinan di bawah umur, maka harus dilakukan permohonan dispensasi perkawinan.

Pengertian dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Baca Juga  Google Doodle Tayangkan Perayaan Malam Tahun Baru 2024

Batas Usia Pernikahan

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Hal ini menjadi batas minimal umur perkawinan bagi perempuan, yakni disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yakni 19 tahun.

Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.