JATIMTIMESPolres Batu berhasil mengamankan seorang yang diduga memiliki senjata api dan menodongkan senjatanya di depan kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Aksi pelaku terekam di kamera cctv pada kamis (13/1/2022).

Dari hasil keterangan pelaku, aksi menodongkan senjata api dilakukan karena ia merasa telah diserempet kendaraan lainnya saat tengah melintas di kawasan tersebut.

Baca Juga : 3 Kendaraan Roda 2 Terlibat Kecelakaan, Pelajar di Blitar Tewas 

 

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, setelah mendapati rekaman kamera CCTV tersebut anggota Sat Reskrim melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Hingga mendapatkan informasi jika seseorang dalam rekaman cctv tersebut merupakan warga Dusun Sumbersari Cembo, Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji, Kota Batu bernama Monang Sihombing,” ucap Yogi saat konferensi pers di Polres Batu, Jumat (14/1/2022).

Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap orang tersebut beserta barang bukti. Saat dilakukan penangkapan didapati beberapa barang bukti.

Baca Juga  Polisi Tangkap Maling Alat Bengkel di Tanggunggunung, Pelaku Warga Sawo

Di antaranya 1 unit sepeda motor suzuki smash warna hitam, 1 unit senjata revolver colt detektif air gun di modifikasi menjadi senjata revolver colt detektif rakitan warna hitam, untuk caliber proyektil 2.2 mm. 

“Sedangkan untuk misiunya 2.2 mm. beserta 3  butir peluru terisi di senjata tersebut,” tambah Yogi. 

Lalu ada 1 unit senjata pistol air gun baretta warna hitam silver, ukuran amunisi 5.5 mm, menggunakan gas co2.

Dari keterangan pelaku, alasannya menodongkan senjata api, lantaran tersangka diserempet oleh pengendara lain yang tidak dikenal. Kemudian tersangka berhenti dan mengeluarkan senjata api rakitan tersebut dan menodongkan ke arah atas dengan maksud supaya tidak diserempet lagi oleh pengandara lain.

Baca Juga : Pengendara Todongkan Senjata Api di Kota Batu Berhasil Diamankan, Ternyata Bawa Ini 

 

Selain itu ternyata pelaku merupakan residivis perkara penembakan anggota Polres Malang Kota pada tahun 1998 bernama Vicky Martin pada bagian leher. Atas perbuatannya saat itu pelaku di tahan 7 tahun di LP Lowokwaru Malang

Baca Juga  Simpan Obat Terlarang, Pemuda 22 Tahun Dicokok Polisi

“Hasil observasi yang dilakukan oleh penyidik bahwa untuk revolver colt detektif air gun di modifikasi menjadi senjata, revolver colt detektif rakitan warna hitam jenis tersebut, pernah di ledakan dari bau misiu di laras nya,” imbuh Yogi.

Pelaku mendapatkan 2 jenis senjata tersebut dengan membeli dari orang melalui aplikasi sosial media facebook dengan pada akhir tahun 2020 dengan harga Rp 1,2 juta. Dengan cara Cash On Delivery di Surabaya.

“Alasan tersangka membeli 2 jenis senjata tersebut adalah untuk koleksi,” terang Yogi.

Untuk pasal yang disangkakan pasal 1 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin. Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun



Irsya Richa