Beranda

Wanita Asal Surabaya Bunuh Perempuan Pakis Malang karena Tak Dipinjami Uang

Wanita Asal Surabaya Bunuh Perempuan Pakis Malang karena Tak Dipinjami Uang
Polres Malang membeber kasus pembunuhan perempuan di Pakis oleh wanita asal Surabaya. (ashaq/jtn group)

INDONESIAONLINE – Motif pembunuhan wanita di Pakis, Kabupaten Malang, terungkap. Pelakunya seorang wanita bernama Evi Wijayanti, asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Evi tega menghabisi nyawa temannya secara sadis dengan menggunakan palu. Akibat perbuatannya, tersangka berusia 51 tahun tersebut terancam hukuman pidana mati.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, aksi pembunuhan keji yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (16/7/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Pembunuhan yang disinyalir telah direncanakan oleh tersangka tersebut terjadi saat korban berada di rumahnya.

Identitas korban tewas bernama Sunik (48), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Motif tersangka tega membunuh korban karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp1 juta,” ungkap Imam saat konferensi pers yang berlangsung di halaman Satreskrim Polres Malang pada Senin (22/7/2024).

Belakangan diketahui, tersangka dengan korban sebelumnya memang sudah saling mengenal. Keduanya kenal dari sarana media sosial.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena sering ditagih utang oleh debt collector yang sering datang ke rumah tersangka. Sehingga, tersangka tega melakukan pembunuhan saat korban tidak meminjaminya uang.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut (pembunuhan) dengan cara memukul bagian kepala korban secara berkali-kali menggunakan palu,” ujar Imam.

Palu yang dijadikan sarana untuk membunuh korban tersebut telah disiapkan tersangka dari rumahnya sebelum berangkat ke kediaman korban. “Tersangka memang sengaja membawa palu dari rumahnya untuk digunakan sebagai alat memukul apabila korban tidak mau meminjami uang,” ujar Imam.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya  handphone dan  sepeda motor Honda Vario.

“Tersangka lalu bergegas meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumah kontrakannya di Krembangan, Surabaya. Tersangka  berhasil ditangkap oleh petugas pada Sabtu (20/7/2024),” imbuh Imam.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP. “Tersangka diancam pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” pungkas Imam.

Pembunuhan itu menggegerkan Saptorenggo. Jasad korban yang bersimbah darah ditemukan suaminya saat tiba di rumah dari pulang kerja. Sebelumnya, kepada tetangga, korban mengaku akan kedatangan tamu perempuan. (al/hel)

Exit mobile version