INDONESIAONLINE – Korban penculikan dan penyekapan ditemukan tewas gantung diri pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Sebelum nekat mengakhiri hidupnya, korban diketahui sempat mengalami aksi pengeroyokan hingga pemerasan oleh sejumlah orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Data kepolisian menyebut, korban bernama Abdul Gofur (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Korban yang semasa hidupnya bekerja sebagai tukang bangunan itu ditemukan tewas gantung diri di rumah salah satu tersangka yang beralamat di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Hingga kini polisi telah menetapkan lima orang tersangka terhadap kasus penculikan hingga pemerasan tersebut. Satu dari lima tersangka diketahui bernama Kasihanto alias Antok. Tersangka 41 tahun tersebut merupakan warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Sedangkan empat orang tersangka lainnya masing-masing bernama Subagio (49) dengan alamat domisili Desa Pandansari, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; Rochmad alias Matador (50) yang berdomisili di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Baca Juga  Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Alasan Jaksa

Mawan Zunaedi (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang; Rosidi alias Rosdam (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindakan penculikan, penyekapan, pengeroyokan, hingga pemerasan terhadap korban hingga akhirnya bunuh diri,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro saat konferensi pers di depan Lobi Utama Polres Malang, Sabtu (18/11/2023).

Para tersangka, dijelaskan Wisnu, berperan mulai dari merencanakan sebuah penculikan, menjemput dan mengawal penjemputan terhadap korban, melakukan pengeroyokan, hingga pemerasan terhadap korban.

“Para tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor yang kemudian dikawal dengan menggunakan kendaraan R4 (mobil). Penculikan tersebut terjadi pada Rabu (15/11/2023),” ujarnya.

Baca Juga  Repacking Beras Bulog Jadi Premium, Pelaku Untung Rp 45 Juta dalam 5 Bulan

Usai diculik, korban kemudian disekap di rumah tersangka Mawan. Di sana, korban kemudian mengalami tindakan pengeroyokan hingga pemerasan oleh para tersangka.

“Selama disekap, korban sempat diintrogasi dan dikeroyok oleh para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, wajah, dada, hingga perut. Tersangka juga menampar dan melempar sandal ke bagian wajah korban,” bebernya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melancarkan aksinya lantaran korban diduga telah melakukan persetubuhan terhadap mantan menantunya.

“Para tersangka kemudian menculik hingga melakukan pemerasan dengan cara meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta,” tukasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni  pasal 328 KUHP, 333 KUHP, 170 KUHP, dan 368 KUHP tentang penculikan, penyekapan, pengeroyokan, dan pemerasan. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 12 tahun.