Ungkap Pemilu 2024 Akan Digelar Secara Tertutup, Ketua KPU Disidang DKPP Hari Ini

Ungkap Pemilu 2024 Akan Digelar Secara Tertutup, Ketua KPU Disidang DKPP Hari Ini

INDONESIAONLINE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Sidang tersebut akan digelar hari ini di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Menurut Sekretaris DKPP, Yudia Ramli sidang itu akan mendengarkan keterangan dari pengadu dan teradu serta para saksi. Sidang itu digelar pukul 13.00 WIB dan terbuka untuk umum.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Lebih lanjut, Yudia mengatakan jika Ketua KPU Hasyim Asy’ari diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.

“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP,” ujar Yudia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Ia lalu mengatakan jika hal tersebut sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim menyampaikan hal tersebut saat memberi sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022). Namun, Hasyim tidak berani berspekulasi mengenai sistem proporsional tertutup.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dan menurutnya, untuk menutup sistem itu hanya keputusan MK yang bisa.

“Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK,” ujarnya.

“Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” sambungnya.