Partai Garuda Soroti Kasus Dugaan Korupsi Kades di Jateng Ditunda karena Pemilu: Mestinya Jalan Terus

Partai Garuda Soroti Kasus Dugaan Korupsi Kades di Jateng Ditunda karena Pemilu: Mestinya Jalan Terus

INDONESIAONLINE – Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti proses hukum terhadap para kepala desa (kades) terkait dugaan korupsi di Jawa Tengah (Jateng) ditunda hingga Pemilu 2024 berakhir. Teddy mengatakan seharusnya kejahatan tidak bisa ditepis dengan alasan pemilu.

“Jangan gunakan alasan pemilu untuk menutupi kejahatan. Jangan proses penegakan hukum dituduh sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk melemahkan kubu tertentu. Pemilu ya pemilu, kejahatan ya tetap kejahatan, sehingga harus diproses,” ujar Teddy kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Diketahui tiga wilayah yang diduga terlibat korupsi dana aspirasi desa yakni di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten. Teddy lalu menyebut penyelidikan kasus ini jauh sebelum penentuan capres dan cawapres. Oleh karena itu, Teddy mengatakan aneh jika kasus tersebut dikaitkan dengan pemilu.

“Proses hukum ini sudah dilakukan sejak  April 2023, jauh sebelum penentuan capres-cawapres maupun caleg,” ujarnya. “Jadi, sangat aneh jika ada yang menuding ini bagian dari penyalahgunaan kekuasaan dan harus dilawan. Anehnya lagi, mengaitkan kasus ini dengan pemilu,” sanbungnya.

Teddy menambahkan, pihaknya mengaku heran jika ada proses hukum yang ditunda karena pemilu. Dia menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini.

“Memangnya karena pemilu lalu jika ada maling tidak boleh ditangkap dan diproses hukum? Jika malingnya diproses hukum dan ditangkap, apakah itu namanya penyalahgunaan kekuasaan dan telah jadi kecurangan pemilu?” ucapnya.

“Jika para kades diperiksa polisi karena urusan pemotongan dana bantuan dan terbukti secara hukum, ya biarkan saja karena itu bukan urusan pemilu, kecuali dana itu ternyata ada kaitannya dengan pembiayaan urusan pemilu, ya wajar jika akhirnya melakukan pembelaan,” katanya.

Perlu diketahui, Polda Jateng menangani dugaan korupsi dana aspirasi desa di tiga daerah, yaitu Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan perkara ini berawal dari laporan warga dan LSM pada 12 April 2023. Dana yang diduga dikorupsi diduga bersumber dari dana banprov tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

“April ada laporan masyarakat, LSM, adanya dugaan pemotongan dana aspirasi desa dari bantuan provinsi dan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Sudah lakukan langkah dalam hal penyelidikan apakah benar terjadi atau tidak,” kata Dwi di kantornya, Jumat (24/11).

“Sudah lakukan pemeriksaan kepada 13 pihak dalam bentuk klarifikasi dan permintaan dokumen atau fotokopi,” imbuhnya.

Dwi mengatakan tidak ada hambatan dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus itu.

“Kami tegaskan kegiatan kami dimulai sejak bulan April dan tidak ada kaitannya dengan masalah pemilu. Kami berupaya membantu dan mendukung program yang dikeluarkan provinsi dan kabupaten bahkan kepala desa. Kami berupaya pembangunan ini bisa berjalan sesuai spesifikasi,” ujarnya. (mut/hel)