INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 21 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di DPRD Provinsi Jawa Timur. Penetapan tersangka baru ini menjadikan total tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang, yang merupakan rekor baru tersendiri terbanyak dalam penanganan perkara oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa empat dari 21 tersangka baru tersebut diduga sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara.
“Sedangkan 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di mana 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara,” jelas Tessa, Jumat (12/7/2024) di Jakarta.
Tessa menjelaskan bahwa nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di beberapa lokasi di Jawa Timur sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa wilayah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.
“KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” beber Tessa.
Tessa menegaskan bahwa KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.
“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Penetapan 21 tersangka baru ini merupakan bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang rawan disalahgunakan. KPK berharap penetapan tersangka baru ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara (mbm/dnv).