INDONESIAONLINE – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Kamis (5/2/2026). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan yang diduga terjadi selama periode 2013 hingga 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi menyampaikan bahwa penggeledahan menyasar sejumlah lokasi penting di lingkungan kantor KBS. Beberapa ruangan yang diperiksa antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, ruang arsip, hingga unit-unit lain yang dinilai strategis. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan, khususnya di bagian keuangan. Selain itu, empat boks kontainer berisi dokumen-dokumen penting turut diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Tak hanya dokumen fisik. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Beberapa unit telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya dibawa untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, Franky menyebutkan ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” pungkasnya. (rds/hel)











