KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Bupati Muara Enim

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (kpk)

INDONESIAONLINE  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan. “Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan juga ya. Ada yang diamankan juga baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengadaan smart board atau smart TV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dugaan pemberian uang disebut berhubungan dengan temuan audit BPK atas proyek tersebut.

“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan. Salah satunya adalah smart TV yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara sebelumnya,” ujarnya.

Meski belum mengungkap detail barang bukti yang diamankan, KPK menyebut terdapat aliran dana sebesar Rp500 juta dari pihak swasta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan BPK. Menurut Budi, sebagian uang tersebut dibawa oleh pihak pemkab ke Muara Enim dan menjadi bagian dari OTT sebelumnya. Sementara sebagian lainnya diduga terkait suap untuk mengurus temuan BPK. “Artinya memang barang bukti ini pun juga masih berkaitan,” katanya.

Dalam rangkaian OTT tersebut, total ada 11 orang yang diamankan. Enam orang ditangkap dalam OTT tahap pertama. Sedangkan lima orang lainnya merupakan ASN BPK yang diamankan dalam pengembangan operasi berikutnya.

“Jadi, pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Budi.

KPK hingga kini belum mengungkap identitas lima ASN BPK tersebut. Lembaga antirasuah itu masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. (rds/hel)