INDONESIAONLINE – Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jumat (12/6). Polisi menyebut ANH mengaku datang ke lokasi demo usai melihat flyer ajakan aksi yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku tergerak datang ke kawasan parlemen setelah melihat ajakan demonstrasi yang viral di berbagai platform digital beberapa hari sebelumnya.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami motif ANH membawa molotov ke tengah aksi massa. Polisi juga menelusuri asal-usul pembuatan botol berisi cairan mudah terbakar tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Proses hukum terhadap ANH dilakukan sesuai prosedur pidana yang berlaku dan penyidikan berjalan secara profesional,” ucapnya.
Sebelumnya, ANH diamankan petugas pengamanan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama DPR RI. Saat itu, gerak-geriknya dinilai mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar di dalam tas ransel milik ANH. Barang tersebut diduga merupakan molotov yang berpotensi membahayakan keselamatan di tengah kerumunan massa aksi.
Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui bepergian bersama tersangka menuju lokasi demonstrasi. Saat ini R masih berstatus saksi, sementara penyidik mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam rencana aksi tersebut.
ANH kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP. (ars/hel)













