KPK membongkar dua dugaan korupsi di Muara Enim yang menyeret bupati dan auditor BPK, membuka skema suap proyek hingga pengaturan opini WTP.
INDONESIAONLINE – Muara Enim kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua dugaan korupsi yang saling terkait dan menyeret nama Bupati Edison. Dalam rentang hanya tiga hari pada pekan kedua Juni 2026, lembaga antirasuah itu membongkar dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim sekaligus perkara dugaan suap untuk mengatur hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini memperlihatkan pola lama yang terus berulang: korupsi proyek, pengamanan jejak, lalu upaya memoles laporan agar tampak bersih di atas kertas. Di balik itu, ada dugaan aliran uang yang tidak hanya berhenti di lingkup pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh auditor negara yang mestinya menjadi pengawas terakhir tata kelola keuangan publik.
Operasi senyap KPK dimulai lewat operasi tangkap tangan di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Senin, 8 Juni 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Disdikbud Muara Enim tahun anggaran 2025.
Mereka adalah Bupati Edison; Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; serta perwakilan pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
Pintu masuk kasus ini adalah setoran Rp500 juta dari Cory kepada Abi di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Juni 2026. Duit tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smart board yang disuplai melalui PT MSA. Di lapangan, Abi disebut berperan penting dengan mengendalikan rekening pinjaman atau nominee yang dipakai untuk menyamarkan aliran dana, termasuk dengan mencatut nama staf level rendah hingga office boy.
KPK menduga pembagian jatah dari proyek itu sudah disusun sejak awal. Skemanya disebut 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen masing-masing untuk Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara. Dari pola itu, proyek bukan lagi sekadar pengadaan, melainkan mesin distribusi keuntungan untuk para pihak yang terlibat.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita total Rp1,9 miliar yang ditemukan di beberapa lokasi, mulai dari tas ransel Abi, brankas rumah, hingga bentuk mata uang asing dan saldo rekening. Uang itu diduga mengalir ke kantong pribadi Edison lewat penarikan tunai dari rekening nominee melalui pihak swasta bernama Radiansyah, lalu diserahkan ke Adi.
Suap Audit BPK dan Harga Sebuah Opini
Belum selesai dengan kasus proyek, KPK kembali menetapkan lima tersangka baru pada Kamis, 11 Juni 2026. Kali ini, perkara yang dibongkar adalah dugaan suap pengaturan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Edison dan Cory kembali ikut terseret.
Mereka ditetapkan bersama Ketua Tim Pemeriksaan Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Direktur PT MSA, Fika; serta Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang disebut dekat dengan Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.
Kasus ini menguatkan dugaan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian bukan lagi semata hasil kerja profesional audit, melainkan juga bisa berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Temuan BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim awal 2026 disebut membuat Edison panik. Ia kemudian menginstruksikan Asisten Bidang Perekonomian, Rusdi Hairullah, untuk “mengurus” temuan itu melalui Angga.
Negosiasi pun berlangsung lewat perantara bernama Mulyono. Dari sana muncul kesepakatan nilai Rp1,6 miliar, yang disebut setara 1 persen pagu infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan. Uang pelicin itu dikaitkan dengan Fika, bos PT MSA, yang kemudian mengalir ke pihak-pihak terkait untuk memuluskan perubahan hasil audit.
Dalam proses penangkapan, Titin sempat melontarkan keberatan saat digiring ke mobil tahanan. Ucapannya menjadi salah satu momen paling disorot dari kasus ini. “Saya enggak terima uang, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” cetusnya. Saat dikonfirmasi soal aliran dana ke atasannya, ia hanya menjawab singkat: “Pimpinan saya berjenjang.”
BPK, WTP, dan Lingkaran Setan Korupsi
Kasus Muara Enim memunculkan kembali pertanyaan besar tentang rapuhnya sistem pengawasan keuangan daerah. Peneliti Transparency International Indonesia, Bagus Pradana, menilai praktik ini lahir dari pola negosiasi yang sengaja dibangun para pelaku. Ia menggambarkan adanya skema segitiga antara pejabat daerah, pelaku usaha, dan auditor.
“Ada beberapa aktor yang bermain, setidaknya ada tiga. Dua aktor yang aktif adalah pejabat daerah sebagai entitas berwenang, dan pelaku usaha sebagai pemburu rente. Sementara entitas ketiga, pengawas atau pemeriksa (BPK) biasanya menjadi target untuk diamankan,” ujar Bagus, beberapa waktu lalu.
Bagus juga menilai pola tersebut sudah dirancang sejak awal: proyek dibagi, keuntungan diatur, lalu temuan audit diupayakan tak mengganggu pembagian itu. Karena itu, ia mendesak adanya reformasi internal BPK, termasuk transparansi audit, digitalisasi dokumentasi, dan penguatan pemeriksaan gratifikasi.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut auditor semestinya menjadi benteng pertama pencegahan korupsi. “Fungsi auditor berjalan, maka 80 persen risiko korupsi akan hilang karena auditor adalah lini pertama dalam konteks pengawasan,” ujar Lakso.
Lakso menambahkan, kewenangan besar dalam penentuan kerugian keuangan negara justru memperbesar risiko penyimpangan jika tidak diimbangi pengawasan yang kuat. Menurutnya, ambisi daerah mengejar opini WTP kerap membuat administrasi lebih penting ketimbang integritas tata kelola.
BPK sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan akan kooperatif memberikan data yang dibutuhkan. Lembaga itu juga menyebut akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui mekanisme etik internal. Sementara itu, peneliti CELIOS, Muhamad Saleh, menilai BPK tidak boleh menjadi satu-satunya pintu pembuktian kerugian negara karena hal itu justru dapat membuat lembaga auditor terlalu kuat dan rentan disuap.
Kasus Muara Enim kini menambah daftar panjang skandal yang menggerus kepercayaan publik pada pengelolaan keuangan daerah. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka, tetapi juga wibawa lembaga pengawas negara yang semestinya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi.













