INDONESIAONLINE – Umat muslim sudah seharusnya menghindari hal-hal yang diharamkan. Termasuk juga  tidak boleh memakan harta yang diharamkan.

Meski begitu, masih ditemui dalam kehidupan sehari-hari, keluarga yang memberikan makan kepada anak-anaknya dengan harta haram.

Lantas bagaimanakah Islam memandang hal tersebut? Simak ulasannya yang diolah dari beberapa sumber.

Para ulama pun menjelaskan masalah tersebut dengan dua hal. Jika seluruh pendapatan orang tua berasal dari penghasilan yang haram, tentu anak tidaklah boleh menikmati penghasilan haram tersebut jika ia mampu  bekerja, baik penghasil orang tua dari harta haram seluruhnya atau mayoritasnya.

Dan hal yang kedua adalah, diperkenankan jika anak tersebut dalam keadaan terpaksa memanfaatkan penghasilan orang tuanya dari harta haram. Selain itu, tidak ada cara lain untuk mencukupi kebutuhan anak tersebut, maka tidaklah mengapa memanfaatkan harta tersebut. Dan dosa itu akan ditanggung oleh orangtuanya.

Baca Juga  Sunnah Nabi, Kaum Laki-laki Panjangkanlah Hal Ini

Dalam Al-Quran Durat Al-Baqarah 173, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Yang dimaksud dalam hal ini adalah kondisi darurat. Sehingga, pada kondisi inilah, kemudian membolehkan sesuatu yang haram tersebut, sesuai dengan kadarnya yang dibutuhkan untuk menghilangkan kondisi darurat itu.

Artinya, jika mengonsumsi harta dari penghasilan haram tadi sudah menghilangkan bahaya atau mendapati penggantinya, maka memakan hal yang haram tadi hendaknya dijauhi dan tidak diulangi lagi. (as/hel)

Baca Juga  Kisah Nabi Daniel, Makamnya Disembunyikan di Sungai Zaman Khalifah Umar bin Khattab