INDONESIAONLINE – Sejak 2015 lalu hingga ini, desa digelontor anggaran oleh pemerintah pusat. APBN 2023, misalnya, pemerintah pusat telah dianggarkan dana desa sebesar Rp 70 triliun untuk 74.954 desa di Indonesia.

Gelontoran dana desa tersebut satu sisi membuat desa bangkit dari berbagai sektor. Sisi lainnya menjadi masalah hukum, khususnya bagi para kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD).

Hal ini pula yang kembali diingatkan oleh Ketua Dewan Perwakikan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kepada kepala desa se-Kabupaten Malang untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam kegiatan sarasehan dan serap aspirasi kepala desa se-Kabupaten Malang dengan tema “Otonomi Daerah Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Baca Juga  Tak Dapat THR, Ini Permintaan Kepala Desa

Mantan Ketua Umum PSSI ini pun juga membeberkan sejumlah data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai kasus tindak pidana korupsi yang di dalamnya terdapat sejumlah kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut data dari ICW, tahun 2022 terdapat 155 kasus tindak pidana korupsi dengan 252 tersangka di Indonesia. Ratusan kasus tersebut berkaitan dengan pemotongan dana desa, anggaran perjalanan dinas fiktif, pengadaan barang/jasa yang melanggar aturan, penggelembungan rencana anggaran biaya, hingga penggelembungan honor perangkat desa.

“Dari data tersebut, masih banyak kasus hukum yang terkait dengan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk benar-benar memperhatikan pengelolaan keuangan desa,” ujar LaNyalla, Senin (31/7/2023).

LaNyalla pun mengingatkan bahwa, jika para kepala desa melakukan kesalahan dalam mengelola keuangan desa maka akan berimplikasi ke masalah hukum.

Baca Juga  Roda Ekonomi Kembali Berputar, Pemerintah Apresiasi Sektor Jasa Keuangan

“Terkait pengelolaan keuangan desa, kita harus memberikan perhatian khusus. Kita harus berhati-hati agar tindakan kita tidak melanggar hukum dan menjadi tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan,” jelas LaNyalla.

Lebih lanjut, LaNyalla juga memberikan pesan kepada ratusan kepala desa di Kabupaten Malang agar dapat menghadapi tantangan perubahan zaman yang semakin cepat. Pasalnya, desa merupakan pondasi kekuatan dalam hal kesehatan, ketahanan pangan, sosial, pendidikan hingga perilaku kehidupan.

Untuk mencapai beberapa hal yang menjadi pondasi kekuatan tersebut, pemerintah desa harus mengembangkan kapasitas aparatur desa, meningkatkan kualitas manajemen, perencanaan pembangunan, penyusunan peraturan desa hingga pengelolaan keuangan desa (hs/dnv).