Bos Vendor Motor Listrik Tersangka Baru Kasus MBG

Tersangka Andri Mulyono ditahan Kejaksaan Agung usai diperiksa salam kasus MBG. (cnbc)

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Andri Mulyono (AM), komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli  Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Syarief  di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kejagung menyebut PT YAT merupakan penyedia motor listrik yang dibeli BGN dalam program MBG. Penyidik menduga terjadi praktik mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut.

Menurut Syarief, tersangka Andri disangka melanggar pasal 603 dan 604 KUHP. Saat ini dilakukan penahanan terhadap AM selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni:
– Dadan Hindayana (eks kepala BGN)
– Sony Sonjaya (eks wakil kepala BGN)
– Lodewyk Pusung (eks wakil kepala BGN)
– Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony Sonjaya)

Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) hingga mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Sementara itu, Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia disebut telah menyampaikan 26 nama kepada penyidik. (rds/hel)