JATIMTIMES-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) Tahun 2021, Sabtu (4/12/2021) di Dendy Sky View, Kabupaten Tulungagung. Rapat koordinasi dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Tuti Komaryati.

Rapat koordinasi dan evaluasi Bantuan Sosial Pangan dihadiri pendamping BSP dari seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Agenda ini juga menghadirkan perwakilan Bank BNI Kantor Cabang Blitar.

“Rapat koordinasi dan evaluasi ini sudah menjadi kewajiban kita. Karena semua kegiatan termasuk program BSP harus kita evaluasi,” kata Tuti Komaryati.

Tuti menambahkan, keluarga penerima manfaat (KPM) BSP di Kabupaten Blitar dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dengan rapat koordinasi dan evaluasi ini diharapkan kedepan KPM BSP di Kabupaten Blitar benar-benar tepat sasaran. Sehingga warga kurang mampu yang berhak mendapatkan program ini benar-benar merasakan manfaatnya.

Adapun beberapa permasalahan program BSP yang muncul di tahun 2021 diantaranya terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat dan saldo nol. Terkait dengan saldo nol, di kesempatan ini Dinsos menghadirkan langsung perwakilan Bank BNI untuk memberikan penjelasan langsung kepada pendamping BSP. Sementara untuk menyelesaikan permasalahan NIK nantinya Dinsos akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan Dinas Kominfo.

Agar BSP benar-benar tepat sasaran dan meminimalisir penyelewengan, dalam kesempatan ini Tuti selaku Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar mengajak pendamping BSP dari seluruh wilayah Kabupaten Blitar untuk menandatangani pakta integritas.

Baca Juga  KPK Bersama DPKPCK Kabupaten Malang Tinjau PSU di Dua Lokasi Perumahan

“Tidak bisa dipungkiri KPM BSP yang didampingi di Kabupaten Blitar ini jumlahnya ratusan ribu. Di DTKS terakhir saja jumlahnya sudah mencapai 500 ribu lebih. Nah, ini tentunya tidak mudah. Oleh sebab itu untuk mengeliminir permasalahan itu maka kita bentengi dengan pakta integritas sehingga BSP yang disalurkan bisa benar-benar tepat sasaran,” jlentrehnya.

Isi dari pakta integritas itu diantaranya pendamping BSP berjanji untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan aturan yang ditetapkan Presiden dan Menteri Sosial. Dalam menjalankan tugasnya pendamping BSP tugasnya hanya mendampingi dan tidak diperbolehkan melakukan intervensi terhadap keluarga penerima manfaat. Pendamping BSP juga tidak diperbolehkan menjadi Agen/E-Warong penyalur bantuan sosial untuk kepentingan sendiri dan keluarga.

Pendamping BSP juga tidak diperbolehkan menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran program sembako.

“Selama ini dari teman-teman pendamping BSP ternyata belum pernah ada sumpah janji untuk melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu kita buatkan pakta integritas, ini merupakan bentuk komitmen diri. Dengan menandatangani pakta integritas, mereka berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Setelah penandatanganan pakta integritas ini, Tuti yang secara definitive menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Blitar dalam waktu dekat akan mengirimkan pakta integritas ini kepada seluruh camat di Kabupaten Blitar. Nantinya secara teknis camat diminta untuk monitoring dan evaluasi di tingkat bawah.

Baca Juga  Sambut HUT RI Ke-77, Bupati  Blitar Launching Gerakan 10 Ribu Bendera Merah Putih

“Dengan camat melakukan pengawasan maka apabila terjadi permasalahan di tingkat bawah kami akan cepat tahu,” tukasnya.

Lebih dalam Tuti menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pendamping BSP di Kabupaten Blitar agar bekerja dengan benar sesuai dengan tupoksinya. Apabila bekerja melanggar aturan hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum yang sanksinya diatur oleh Negara.

“Bekerja dengan benar dan jangan bermain-main bantuan sosial. Karena bantuan sosial ini diperuntukkan kepada orang yang kurang beruntung. Jadi kalau sudah berkomitmen menjadi pekerja sosial ya harus benar-benar sosial. Kalaupun ada permasalahan yang tidak dipahami segera saja hubungi kami, BNI dan perangkat daerah terkait. Apabila bekerja tidak sesuai aturan mereka tahu risiko apa yang akan mereka terima,” tandasnya.

Rencananya, setelah penandantanganan pakta integritas oleh pendamping BSP, Dinas Sosial Kabupaten Blitar dalam waktu dekat juga akan mengajak pendamping PKH untuk penandatanganan pakta integritas. Harapannya kedepan seluruh bantuan sosial di Kabupaten Blitar penyaluranya benar-benar bisa tepat sasaran.

“Kedepan semua pendamping yang ada di Dinas Sosial akan kita buatkan pakta integritas. Dan ini nanti akan kita informasikan. Termasuk nanti agen-agen yang ada di Bank BNI juga akan kita buatkan pakta integritas, karena mereka juga berperan dalam penyaluran bansos,” pungkas Tuti.(Adv/Kmf)



Aunur Rofiq