INDONESIAONLINE – Upaya bekas modin atau kasi lelayanan dan kesejahteraan Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Wahyu Hadi Santoso untuk kembali menjabat kandas. Hal ini diketahui setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya  menolak gugatan Wahyu.

Penolakan gugatan atas perkara nomor 163/G/2022/PTUN ini berbunyi: menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.

Terkait ini, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Hermono membenarkan ditolaknya gugatan penggugat di PTUN Surabaya.

Putusan majelis hakim PTUN, menurut Catur, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan perubahannya.

Juga sesuai dengan Perda Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan perbup Tulungagung sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Baca Juga  Temukan Suspect TBC Hingga 101 Persen, Dinkes Tulungagung Pastikan Jaminan Pengobatan Gratis

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat,  perbuatan kaur kesra (modin) tersebut melanggar perda dimaksud, yaitu larangan sebagai perangkat desa,” kata Catur, Sabtu (4/3/2023).

Bunyinya, perangkat fesa dilarang  melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. “Hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh kades Karanganom telah sesuai prosedur dan mekanisme yang  diatur dalam perda dan perbup,” ungkapnya.

Kepala Desa Karanganom Sukar mengapresiasi putusan hakim PTUN ini. Saat dikonfirmasi, Sukar menegaskan apa yang dilakukan telah sesuai perda tentang perangkat desa.

“Memang yang saya laksanakan  sudah sesuai perda Kabupaten Tulungagung tentang perangkat desa sehingga wajar kalau gugatan itu ditolak,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Wahyu saat dikonfirmasi melalui pengacaranya Joko Trisno Mudianto, belum memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi, Joko mengaku masih di luar kota.

Baca Juga  Sidang Praperadilan Kedua, Polda Jatim Tolak Dalil JEP Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Seperti diketahui, selain melakukan tindakan administratif, pihak Wahyu Hadi Santoso juga melakukan upaya hukum. Upaya yang dimaksud di antaranya melakukan upaya hukum dengan menggugat SK pemecatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Belum diketahui, atas penolakan gugatan ini, apakah Wahyu Hadi Santoso menerima atau masih akan melakukan upaya lain.