Hasil Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 5,1 M, Ghisca Jadi Tersangka

INDONESIAONLINE – Baru berusia 19 tahun, Ghisca Debora Aritonang mampu melakukan penipuan dengan hasil fantastik. Nilai yang raup Ghisca di kasus penipuan tiket konser Coldplay disebut mencapai Rp 5,1 miliar dari enam korban yang telah melapor polisi.

Padahal dimungkinkan jumlah korban penipuan lebih besar lagi karena tak menghitung sebagian kasus lain yang dilaporkan jauh sebelum konser digelar.

Kini, atas perbuatannya itu Ghisca pun ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan sedang terus dilakukan proses penggalian dan pendalaman kasus.

“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya, digunakan untuk apa dan sebagainya,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro.

Terkait kerugian dengan jumlah Rp 5,1 miliar, Susatyo mengatakan berasal dari 2.268 tiket dari 6 orang pelapor.

Baca Juga  Berbekal Linggis, Pria di Jember Gondol Rokok Ratusan Pak, Libatkan Anak Saat Diamankan Polisi

Modus Ghisca

Modus yang dijalankan Ghisca adalah ikut dalam penjualan ‘war tiket’ pada pertengahan Mei lalu. Ghisca kemudian menjalankan modusnya dengan berdalih tiket yang ia jual merupakan tiket compliment (disediakan promotor).

“Ia menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket compliment yang dijanjikan,” ucap Susatyo.

Sedangkan motif Ghisca melakukan aksi penipuan adalah untuk memperkaya diri. “Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket,” ujar Susaty.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sejumlah barang bukti berupa mutasi rekening pada ATM korban maupun milik Gischa. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang bermerek seperti tas, sepatu, laptop, handphone, yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 600 juta.

Baca Juga  Edarkan Sabu, Pemuda Asal Kauman Diringkus Polisi

“Dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” terang Susatyo.

Susatyo juga menyampaikan Gischa diketahui juga sempat bepergian ke luar negeri yakni Belanda pada rentang Mei hingga November 2023.

“Sesuai data perlintasan pada paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda, kami masih mendalami itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Gischa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.