INDONESIAONLINE – Pemerintah bakal membagikan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker listrik secara gratis kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan energi alternatif. Anggaran pemerintah untuk mengadakan program tersebut senilai Rp 347,5 miliar.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, program ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan energi bersih di semua sektor.

“Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kami lakukan tahun ini,” kata Dadan, Minggu (8/10/2023).

Dalam rangka merealisasikan program tersebut, pemerintah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023. Dalam aturan itu, AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Alat tersebut dikenal di kalangan masyarakat dengan istilah rice cooker.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Pasal 3 juga dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat. Berikut ini beberapa syarat masyarakat yang berkesempatan mendapatkan rice cooker gratis:

Baca Juga  Gelar Pelatihan Batik, Upaya Pemkot Kediri Kembangkan Pewarnaan dan Motif Batik Khas Kediri

– Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)

– Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)

– Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

– Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

– Calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker

– Secara teknis penyalurannya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data

Sementara itu, dalam pasal 9 juga dijelaskan secara rinci soal penyediaan paket AML atau rice cooker kepada calon penerima. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa paket AML yang diberikan berupa satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

Baca Juga  Butuh Alat Berat?, Masyarakat Bisa Rental ke DPUPRPKP Kota Malang

Sedangkan fungsi AML yang diberikan pemerintah secara gratis, berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Selain itu, AML yang diberikan pemerintah juga memiliki kriteria khusus. Di antaranya berikut ini:

– Memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter

– Dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas

– Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri

– Mencantumkan label SNI

– Mencantumkan tanda hemat energi

– Produk AML juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi minimum melalui pencatuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Sebagai informasi tambahan, bantauan AML atau rice cooker gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Selain itu, penerima wajib memelihara dan merawat serta tidak boleh diperjualbelikan. (bin/hel)