INDONESIAONLINE – Masalah sampah menjadi fokus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tahun 2024 ini. Terutama Tempat  Pemprosesan Akhir (TPA) Supit Urang.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan bahwa saat ini TPA Supit Urang menjadi satu dari beberapa titik fokus yang akan ditangani. Sebab, TPA yang terletak di perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang itu kini telah mengalami banyak perubahan.

Kepala DLH yang akrab disapa Rahman ini juga menilai TPA Supit Urang saat ini menjadi daerah rawan yang mudah terbakar.

Di sisi lain, Kota Malang  menjadi Kota Adipura, sehingga persoalan sampah harus terus menjadi perhatian. “TPA ini harus kita jaga agar betul-betul kondusif. Karena begitu keliru, hilang Adipura kita,” ujar Rahman.

Saat ini, Rahman mengaku tengah membuat inovasi untuk menangani sampah di TPA Supit Urang. Apalagi, DLH mencium adanya indikasi sampah dari luar Kota Malang yang masuk.

Baca Juga  Kabupaten Malang Bakal Wajibkan Pengembang Tanam 1 Pohon 1 Rumah

Inovasi yang dimaksud adalah membuat stiker penanda dan nomor lambung. Langkah itu untuk mengantisipasi adanya oknum yang sengaja membuang sampah ke Kota Malang.

“Mudah-mudahan inovasi yang dilakukan DLH untuk menyelesaikan masalah pengentasan sampah ini bisa berjalan dengan baik, karena kalau tidak sekarang kapan lagi kita mulai,” kata Rahman.

Untuk mendapatkan stiker penanda tersebut tentu harus melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh DLH Kota Malang. Mulai dari penandatanganan form yang sudah disiapkan, dengan berisikan lima poin di dalamnya.

“Untuk mekanismenya ini di bidang dua DLH Kota Malang, terkait bidang kerja sama. Jadi ada lima poin di dalamnya, seperti usahanya apa, alamatnya di mana, kemudian identifikasi sampah, jumlah besaran sampah dan mau diangkut oleh siapa,” beber Rahman.

Apabila belum ada kemitraan, Rahman menegaskan pihak tersebut harus langsung mendatangi kantor DLH Kota Malang dan melakukan registrasi.

Baca Juga  ODGJ Pamer Bulu Kelamin di Alun-alun Kota Malang

Sementara, sampah yang berasal dari rumah sakit dikelola oleh pihak ketiga dan tidak diterima oleh DLH Kota Malang.

“Kalau melalui perda sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil DLH besarannya Rp 100 ribu per kg, kalau transporter itu Rp 50 ribu per kg. Tentu saya juga minta kepala TPA untuk cek identifikasi dan klasifikasi yang ada di form,” beber Rahman.

Sebagai informasi, hal ini dilakukan juga untuk meningkatkan retribusi sampah dari DLH Kota Malang. Terlebih, di tahun 2024 ini target retribusi sampah yakni Rp 18 miliar. Target tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp 17 miliar.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini, pendapatan retribusi DLH dapat terus meningkat. Sehingga di tahun 2025 bisa bergerak diangka Rp 20 miliar,” tukas Rahman.(hs/hel)