INDONESIAONLINE – Kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka, yakni Kadiskoperindag Malahatul Fardah dan seorang penyedia barang Ryan Fibrianto selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat melakukan sejumlah penyimpangan melawan hukum pada proses pembelian dan pendistribusian barang kepada pelaku UMKM.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana menjelaskan, anggaran hibah dana UMKM tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19 miliar diperuntukkan untuk 782 calon penerima hibah. Namun, realisasi dari anggaran tersebut hanya Rp 17 miliar untuk 774 orang.

Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem e-katalog. Dalam pelaksanaannya, Diskoperindag Gresik menunjuk 12 pihak penyedia barang.

Baca Juga  Ini 5 Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi

Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro, 172 diantaranya ditangani oleh dua penyedia, yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.

“Total nilai belanja dari kedua penyedia sebesar Rp 3 miliar. Hasil penghitungan penyidik ada kerugian senilai Rp 960 juta,” ujar Nana Riana saat press release di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (28/11/2023).

Nana Riana menyebut, penetapan kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan. Diantaranya, barang yang diterima penerima tidak sesuai dengan proposal.

Kemudian, barang yang diterima pelaku UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi. Selanjutnya, barang yang diterima pelaku UMKM tidak sesuai kuantitas. Terakhir, yang diterima pelaku UMKM dalam bentuk uang, padahal tidak dianjurkan dalam aturan.

Baca Juga  Viral Tersangka Narkoba Tiba-Tiba Mengaku Dilindungi Polres

“Terkait 10 penyedia lainnya akan terus kami tindaklanjuti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti kita selesaikan secara bertahap,” pungkasnya.

Sementara Kasi Pidsus Alifin N Wanda menambahkan, kerugian negara yang sebelumnya sudah disampaikan sebesar Rp 1,7 miliar merupakan hasil akumulasi dari 12 penyedia barang.

Alifin menyatakan, proses pemeriksaan 10 penyedia yang lain dilakukan secara bertahap. Karena, selain keterbatasan tim juga untuk memfokuskan proses penyidikan.

“Kami lakukan bertahap dua penyedia dulu biar fokus, yang lain nunggu giliran selanjutnya,” imbuh Alifin.

Alifin menyebutkan, tersangka Ryan Fibrianto atau RF merupakan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi, namun dia juga yang mengendalikan CV Ratu Abadi.

“Penyedia satunya hanya pakai nama saja, tapi yang mengendalikan tersangka RF,” pungkasnya (sa/dnv).