INDONESIAONLINE – Akhirnya terkuak sudah kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Tulungagung. Hal ini setelah pelaku dibekuk Polres Tulungagung dan dilakukan rilis.

Dari paparan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan EP alias G (53) yang juga residivis ini bermula saat dirinya mengantar seekor ayam untuk keperluan ritual.

Setelah sampai di rumah korban, pelaku berbincang santai di teras rumah selama 30 menit. Dalam obrolan tersebut utang piutang berupa batu akik jenis Widuri akhirnya juga jadi salah satu topik keduanya.

AKBP Eko menyampaikan, 2021 Tri Suharno (korban) membeli batu akik widuri dari tersangka EP alias G. Di mana harga akik dijanjikan akan dibeli korban dengan nilai Rp 250 juta.

“Dijanjikan dibeli korban, tapi belum dibayar sejak 2021,” ucap AKBP Eko, Senin (3/7/2023).

Pelaku Residivis, Pembunuhan Pasutri di Tulunggagung Bermotif Utang Piutang

Dalam pembicaraan itu pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Tri Suharno mengucapkan “Awakmu sik mampu, sik nduwe kok sik kurang ae.”

Saat itu pelaku masih bisa menahan murkanya. Sampai akhirnya keduanya pindah ke ruang karaoke keluarga milik korban dan melanjutkan perbincangan lebih serius terkait hal tersebut.

Baca Juga  Petugas Cleaning Service Jadi Informan KPK Soal Transaksi Pembelian Rubicon Rafael Alun

“Pada pukul 21.30 WIB mereka ngobrol serius di ruang karaoke yang mana pembicaraan tersangka mau menagih. Namun, korban TS menanggapinya dengan candaan sehingga tersangka semakin emosi,” beber AKBP Eko yang juga menyampaikan pelaku tersinggung berat.

Saat itulah, sekitar pukul 23.30 WIB pelaku melayangkan pukulan ke rahang korban hingga terjatuh dan pingsan tak sadarkan diri.

“Setelah beberapa saat, korban bergerak setelah jatuh terkena pukulan. Rupanya karena masih bergerak, tersangka murka. Tersangka kembali melayangkan pukulan ke arah wajah sebanyak 20 kali lebih. Kepala korban terbentur ke lantai dengan kerasnya,” jelasnya.

Setelah Tri Suharno tidak bergerak, EP kemudian mengikat tangannya ke belakang dan menelungkupkan badan dengan karet ban dan mulutnya disumpal busa sandal. Posisi ini kemudian diubah lagi dengan posisi telentang dan menjerat tangan dengan tali ban serta pelaku memindahkan korban ke pojok ruangan.

Pukul 00.05 WIB, istri korban, Ning Rahayu kemudian menelepon suaminya sebanyak 2 kali, namun tidak diangkat. Karena tidak diangkat, Ning menyusul untuk mencari suaminya ke ruang karaoke keluarga yang lokasinya di halaman depan sebelah kiri.

Baca Juga  Do and Not to Do Saat Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

“Istrinya, datang mengetuk ruangan karaoke dan memanggilnya,” lanjut AKBP Eko.

Mendengar panggilan itu, EP membukakan pintu dan mengatakan bahwa suaminya Ning (Tri Suharno) sedang tertidur. Mendapat jawaban ini, istrinya meminta izin untuk masuk dan menyalakan lampu yang gelap sambil langsung memegang saklar.

Saat lampu menyala, Ning melihat Tri Suharno di pojok ruangan tak bergerak. Belum berkata apapun, EP langsung mengepalkan tangannya kembali dan mengarahkan pukulan ke korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

“Begitu pingsan, tersangka mengikatkan kabel microfon ke leher dan dengan simpul pertama ditarik mencekik hingga tali atau kabel terputus,” kata Eko.

Tak hanya itu, EP kembali melilitkan kabel mik karoke yang ada di ruangan hingga habis. Usai melakukan aksi, pada pukul 01.00 WIB EP pulang dan sesampainya di rumah langsung melepas jaket, baju dan celana digantung dalam kamar.

“Tersangka kemudian pergi ke belakang rumah dan duduk di kandang kambing merenung hingga menjelang pagi atau jam 4.00 WIB,” sambungnya.

Selepas ini, EP masuk ke kamar dan tidur di depan televisi dengan karpet di ruang tamu rumahnya (ab/dnv).