INDONESIAONLINE – Teka-teki siapa pelaku dan motif yang melatarbelakangi aksi keji pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, akan segera terang benderang. Polres Tulungagung rencananya merilis kasus ini pada Senin (3/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Namun, press release ini kembali ditunda dan rencananya dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB siang ini.

Pelaku yang merupakan warga Ngantru juga telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi penyidikan yang dihadapi.

Kronologi Pembunuhan Sadis Pasutri di Tulungagung

Saat dikonfirmasi, pengacara Hufron Efendi membenarkan jika dirinya merupakan PH (penasihat hukum)  pria yang kini telah ditangkap polisi usai pembunuhan pasutri itu.

“(Benar), kasus pembunuhan Ngantru, tersangkanya ikut pendampingan kami,” kata Hufron.

Baca Juga  Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Eka Putra Ditunda, Komnas PA: Ketidakadilan bagi Korban

Dari informasi yang beredar, pria yang ditangkap ini merupakan residivis alias pernah masuk penjara. Terkait hal ini, Hufron juga tidak membantahnya.

Terkait motif yang melatarbelakangi aksi nekat menghabisi pasutri di ruang karaoke keluarga, pengacara yang juga menjabat sekretaris PC Ansor NU Kabupaten Tulungagung itu mengatakan utang piutang. “(Masalah) utang piutang,” ungkap Hufron.

Jika ada motif lain yang juga membuat kliennya gelap mata, Hufron mengaku belum tahu dan menunggu rilis resmi dari pihak kepolisian. “Kalau ada motif lain di luar utang piutang, kami belum tahu. Sebaiknya, kita tunggu rilis resmi dari pihak kepolisian dahulu,” ujarnya.

Seperti diketahui, polisi telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasutri Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49). Dari informasi yang didapatkan media ini, pelaku adalah seorang pria yang bertempat tinggal di wilayah Ngantru. Pelaku juga belum lama keluar dari lapas. (ab/hel)

Baca Juga  Hilang Tiga Bulan, Remaja Tulungagung Ditemukan di Jombang