Pasca Perpres 115/2025, Pemkot Malang akan perangi LGBT. Namun langkah baru sosialisasi di tengah tingginya kasus HIV LSL.
INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan kesiapannya memerangi praktik LGBT menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara tegas memasukkan budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter bagi ketahanan nasional.
Kendati demikian, di tingkat lapangan, langkah yang dipaparkan pemerintah daerah masih sebatas sosialisasi dan edukasi, tanpa disertai mekanisme penegakan hukum daerah atau intervensi terukur yang konkret. Kebijakan ini menjadi sorotan lantaran beririsan langsung dengan krisis kesehatan masyarakat yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Kondisi ini mencuat di tengah tekanan data kesehatan yang memprihatinkan. Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, sepanjang 2025 terdapat sekitar 300 kasus baru HIV. Faktor dominan penularan berasal dari hubungan lelaki seks dengan lelaki (LSL) atau dikenal juga sebagai kelompok MSM (Men who have Sex with Men).
Parahnya, hingga Mei 2026, Dinkes kembali mencatat 97 temuan orang dengan HIV (ODHIV) baru, di mana 35 persen di antaranya berkaitan dengan perilaku LSL.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebutkan bahwa kelompok kunci seperti LSL memang berkontribusi besar dalam penularan HIV di Indonesia. Laporan Situasi HIV AIDS di Indonesia memperkirakan penyebaran pada populasi MSM terus meningkat tiap tahun, menjadikannya prioritas nasional yang tak boleh diabaikan.
Ancaman Nonmiliter
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen pemkot untuk merespons regulasi presiden tersebut. Ia menyoroti posisi Malang sebagai kota pendidikan dan pariwisata yang setiap tahunnya diserbu puluhan ribu pendatang dari berbagai daerah. Menurutnya, pemahaman dini mengenai dampak negatif, khususnya di sektor kesehatan, harus segera digaungkan.
“Kami sudah minta ada sosialisasi. Kota Malang ini kota pendidikan, kota pariwisata, tentunya hal-hal seperti itu juga terjadi di Kota Malang. Kami akan memberikan sosialisasi kepada OPD-OPD agar memberikan gambaran dampaknya, terutama terkait kesehatan,” ujarnya, Senin (6/7/2025).
Wahyu menambahkan, pemerintah akan mempelajari regulasi lebih lanjut sembari memberikan edukasi, terutama kepada para pendatang. “Kami berharap tidak terjadi terkait LGBT yang ada di Kota Malang,” katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai urgensi perlawanan terhadap praktik tersebut, orang nomor satu di Kota Apel itu tidak ragu menjawab. “Perlu kita perangi,” ucapnya tegas.
Meski retorika perlawanan dibunyikan, ketika ditanya mengenai langkah konkret di luar sosialisasi—seperti pemetaan titik rawan, pemantauan komunitas, atau intervensi khusus—Wahyu belum memberikan detail strategi. Ia hanya menyebut ada program khusus dari Dinas Sosial dan Dinkes.
“Ada program khusus, baik Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan, untuk memberikan gambaran dampak apabila terjadi LGBT,” katanya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa hingga saat ini, peta jalan penanganan LGBT di Malang masih berpusat pada pendekatan edukasi tradisional. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang mencatat jumlah penduduknya telah melampaui 850 ribu jiwa, dengan mobilitas mahasiswa dan pekerja migran yang sangat tinggi. Menghadapi dinamika demikian, sosialisasi murni seringkali dianggap tidak cukup tanpa adanya satuan tugas atau regulasi daerah yang mengikat.
Bayang-Bayang HIV dan Efektivitas Kebijakan
Data penularan HIV yang didominasi faktor LSL memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas strategi sosialisasi semata. Jika tidak diikuti langkah yang terukur, terarah, dan memiliki indikator keberhasilan yang jelas, mata rantai penyakit ini diprediksi sulit diputus.
UNAIDS dalam laporan terbarunya menekankan bahwa pengendalian HIV pada kelompok populasi kunci membutuhkan pendekatan berbasis bukti (evidence-based) dan akses layanan kesehatan yang inklusif, bukan sekadar stigma atau kampanye moral.
Di sisi lain, Dinkes Kota Malang telah menyiapkan 16 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk skrining dan terapi antiretroviral (ARV). Namun, tanpa adanya sinergi penanganan sosial yang kuat dari Dinsos terkait perilaku LSL, upaya kuratif di fasilitas kesehatan berisiko menjadi gamang. Perpres 115/2025 memang memberi payung politik, namun implementasi di tingkat kota seperti Malang butuh terobosan nyata.
Sebagai kota yang mendulang predikat sebagai tujuan pendidikan terbesar di Jawa Timur, Malang menampung sedikitnya ratusan ribu mahasiswa perantau. Kondisi demografis ini menuntut kebijakan yang tidak biasa. Perlu ada kolaborasi antara Kampus, Karang Taruna, hingga elemen agama agar sosialisasi tidak hanya menggantung di level OPD.
Jika Pemkot hanya berhenti pada edukasi tanpa pemetaan lokasi rawan dan pendampingan psikososial, angka 300 kasus HIV pada 2025 berpotensi terulang atau bahkan melampaui batas toleransi kesehatan kota. Masyarakat sipil pun mendorong transparansi anggaran untuk program tersebut agar tidak menjadi sekadar wacana politis belaka di tengah derasnya arus urbanisasi (rw/dnv).







