INDONESIAONLINE – Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario, tersangka penganiayaan terhadap David, anak pengurus Ansor resmi mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pengunduran diri Rafael itu diumumkan melalui surat terbuka bermaterai, pada Jumat (24/2). 

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023,” tulis Rafael dalam surat terbuka itu. 

Rafael juga menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/2), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencopot jabatan Rafael di Ditjen Pajak, yakni Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski dicopot dari jabatannya, namun Rafael masih menerima gaji dari Kemenkeu sebagai PNS. 

Baca Juga  Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang Masih Cari Informasi OTT Pejabatnya

Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa rafael, terutama terkait sumber penghasilan dan harta kekayaannya.

Diketahui sebelumnya, saat kejadian penganiayaan, tersangka Mario menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon, kendaraan mewah yang sering dipamerkannya (dalam unggahan-unggahan media sosial) kemudian menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Usai kejadian itu viral, publik memelototi harta kekayaan milik Rafael dan menemukan fakta mobil Jeep Rubicon itu tidak tercantum dalam LHKPN 2021. Hingga kini pihak Rafael belum menyampaikan pernyataan terkait kepemilikan kendaraan itu, Kementerian Keuangan pun masih melakukan penyelidikan terhadap ayah tersangka.

Apakah Boleh Sedang Diperiksa tapi Mengundurkan diri dari PNS? 

Dalam aturan dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga  Selama 9 Hari, Anjing Pelacak Berhasil Temukan 13 Jenazah Korban Semeru

Karena itu, jika mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.

Sebagai informasi, berikut isi Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020:

Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.