INDONESIAONLINE – Sering kali terdapat jalan yang berlubang maupun rusak di sekitar kita, tak terkecuali di jalan tol. Meskipun dinamakan jalan bebas hambatan, jalan tol juga tidak luput dari jalanan berlubang. 

Oleh sebab itu, mobil yang menghantam lubang di jalan tol dapat mengklaim asuransi dan ganti rugi. PT Jasa Marga (Persero), pengelola jalan tol menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa “Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus,” ujar Lisye Octaviana, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga. 

Ia menambahkan “salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang” dikutip dari Otomotif Weekly (3/3/2023).

Ada beberapa prosedur penanganan sebelum mengklaim kendaraan rusak akibat jalan berlubang di ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group. Langkah pertama, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu kejadian yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui call centre Jasa Marga. 

Baca Juga  Honda ADV160 Weeked Ride: Skutik Penjelajah, Nyaman di Segala Medan

Jika mengalami kendala di jalan tol maka segera hubungi layanan One Call Centre 24 jam di nomor 14080. Selain di layanan One Call Centre, bisa juga ke akun Twitter resmi Jasa Marga @PTJASAMARGA ataupun melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.

Setelah menghubungi salah satu dari ketiga opsi di atas, maka petugas Call Centre akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) untuk segera ke lokasi kejadian dan akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalan kembali.

Untuk pengajuan klaim sendiri memiliki beberapa persyaratan termasuk pengajuan berkas. Berkas-berkas tersebut meliputi :

– Fotokopi KTP/SIM

– Fotokopi STNK

– Surat kuasa jika kendaraan bukan milik pribadi

Baca Juga  KDRT Jelas Dilarang dalam Islam!, Istri Ibarat Kaca yang Mudah Pecah

– Surat permohonan klaim dari pengguna jalan

– Berita acara dari Petugas Jasa Marga (Mobile Customer Service)

– Surat Keterangan Polisi (Patroli Jalan Raya) ruas tol TKP

– Foto bukti kerusakan mobil dan perbaikan yang diperlukan

– Invoice bengkel, KTP, NPWP bengkel

– No Rekening, No Telepon yang mengajukan klaim

– Struk transaksi tol atau histori kartu e-tol.

Sebagai tambahan, proses pengajuan klaim ini disampaikan ke pihak Jasa Marga selambat-lambatnya 3×24 setelah kejadian dengan melampirkan bukti-bukti dan dokumen tertentu.