JATIMTIMES – Rapat paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda sidang penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 telah selesai digelar di ruang Graha Wicaksana Kantor  DPRD Tulungagung. Rabu (9/2/2022).

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marrsono itu, masih ada catatan kritis yang disampaikan oleh fraksi DPRD yang diwakili Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Juru bicara fraksi PAN Rijal A’bdulloh mengatakan, ditetapkannya Ranperda RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi perda diharapkan bisa memberikan semangat dan terobosan baru di berbagai bidang guna menuju industrialisasi.

Menurut Rijal, Fraksi PAN mempunyai harapan bahwa perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus dapat mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai.

“Fraksi PAN berharap perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus dapat mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat. Sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan, yaitu pertumbuhan (growth),” kata Rijal dalam rapat raripurna, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga  IHGMA Jatim Mantapkan Persiapan Rakernas, Bakal Suguhkan Keindahan Bromo dan Malang Raya

Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, mewakili pemerintah kabupaten, dirinya mengucapkan  terima kasih atas persetujuan dan penetapan Ranperda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi perda.

Bupati juga siap menindaklajuti catatan-catatan yang telah disampaikan DPRD Tulungagung melalui pandangan akhir fraksi. “Perda RPIK Tulungagung ini penguatan dari program utama yang sejak dulu sudah ada, yakni ingandaya (industri, pangan dan budaya). Ini sekarang dicantoli penguatan termasuk kawasannya juga,” Kata Bupati Maryoto.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung secara hybrid (langsung dan virtual) ini, juga disampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022. Dan perubahan Propemperda Tahun 2022 ini dibacakan oleh anggota Propemperda DPRD Tulungagung Renno Mardi Putro.

Baca Juga  Bangun Sistem Keamanan Elektronik di Kabupaten Blitar, Dinas Kominfo Sosialisasikan Cyber Security Awareness

Ada pun perubahan Propemperda tahun 2022 itu adalah sebagai berikut :
1. Ranperda tentang Lambang Daerah
2. Ranperda tentang Kepemudaan
3. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung
5. Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
6. Ranperda tentang  Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD Tahun Anggaran 2021
8. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
9. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
10. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
11. Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi



Muhamad Muhsin Sururi