INDONESIAONLINE – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar disomasi PT. Kemakmuran Swarubuluroto.

PDAM Tirta Penataran diduga melakukan penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan air secara ilegal di lahan milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto pemegang sebidang tanah dalam bentuk SHGU seluas 5.043.645 meter persegi di Desa Karangrejo, Garum, Kabupaten Blitar, selama 27 tahun.

Dugaan pengelolaan air tanpa izin pemilik lahan ini disampaikan kuasa hukum PT. Kemakmuran Swarubuluroto Bobby Junior.

“Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar secara ilegal atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan dari prinsipal atau klien kami, secara permanen sejak 1996 menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum,” ungkap Bobby Junior, Senin (21/8/2023).

Bobby menambahkan, beberapa fasilitas yang digunakan secara illegal oleh Perusahaan daerah milik Pemkab Blitar ini diantaranya, penggunaan kolam penampung (intake), pemasangan jaringan pipa berdiameter 8 inch melintang sepanjang kurang lebih 2,4 kilometer. Juga pembangunan rumah pompa dan bangunan pelengkap lainnya.

“Kegiatan penguasaan sumber daya air dengan materi di mata air sumber Swarubuluroto itu untuk usaha air minum, wajib dilengkapi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air,” ujar Bobby.

Baca Juga  Mayat di Gunung Katu Korban Pembunuhan, Ada Luka di Leher

Bobby merujuk Pasal 24 ayat (1) huruf k Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air. Salah satu syarat untuk mengajukan rekomendasi teknis pengusahaan sumber daya air, wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau kepengusahaan lahan.

“Untuk hal ini, prinsipal kami selama ini tidak pernah memberikan persetujuan, memberikan izin atau memberikan kuasa atas pemanfaatan lahan kepada siapapun dan dalam bentuk apapun termasuk kepada Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk aktivitas produksi air minum,” terangnya.

Bobby menambahkan, PDAM Tirta Penataran juga tidak memasang alat ukur atau meter induk pada instalasi unit air baku di mata air Swarubuluroto. PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar patut diduga melakukan kegiatan ilegal.

“Karena prinsipal kami adalah pihak yang menguasai sebidang tanah dalam bentuk SHGU dan telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010,” lanjutnya.

Baca Juga  Memanas, PDAM Tirta Penataran Klaim Sumber Air Berada di Luar HGU Perkebunan

PDAM Tirta Penataran juga selama 27 tahun mengelola air tersebut tidak pernah memberi kontribusi ke PT Kemakmuran Swarubuluroto.

“Kami minta pertanggungjawabannya. Namun, sampai hari ini belum ada respon dan tindakan kooperatif dengan klien kami,” ujarnya yang juga menyampaikan karena jengkel, suplai air ditutup oleh pihak PT Kemakmuran Swarubuluroto.

“PT Kemakmuran Swarubuluroto melakukan pembatasan demi kepentingan irigasi perkebunan,” tegasnya.

Ancaman pidana atas kegiatan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019, pasal 49 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah.

Terpisah, Pj  Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar Elin saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Berkaitan dengan hal dimaksud, kami saat ini sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Elin (ar/dnv).