JATIMTIMES – Kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan kesehatan warganya masih terus menjadi prioritas. Karena itu, akses masayarakat dalam memperoleh fasilitas kesehatan dengan adanya jaminan resmi juga terus dioptimalkan.

Hal itu pun seiring dengan baru saja diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (3/2/2022) yang diikuti seluruh daerah di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, melalui ketentuan dalam Inpres No 1 Tahun 2022 tentang JKN tersebut, optimalisasi setiap daerah dalam memfasilitasi setiap warganya akan terus terpantau. Sehingga,  tahun 2024 nanti, setidaknya tercapai 98 persen rakyat Indonesia yang telah masuk dalam program JKN.

“Jadi, itu 98 persen warga Indonesia sudah ada yang meng-cover, sudah ikut di dalam jaminan kesehatan itu. Tahun 2024, substansinya itu. Sehingga, denga  instruksi presiden itu diharapkan provinsi, kabupaten atau kota sudah bisa menindak lanjuti itu,” katanya.

Baca Juga  Dewan Pengurus Korpri Masa Bakti 2022-2027 Dikukuhkan, Ini Pesan Wali Kota Kediri

Dijelaskan Husnul, untuk di Kota Malang sendiri, capaian universal health coverage (UHC) untuk JKN hingga akhir Desember 2021 lalu telah mencapai 98,62 persen. Jumlah tersebug bahkan telah melebih target yang ditentukan, yakni 95 persen.

Meski begitu, program tersebut masih terus dikuatkan guna mencapai 100 persen warga Kota Malang mendapat jaminan JKN. Sehingga, mengakses layanan kesehatan juga akan lebih mudah.

“Kota Malang alhamdulillah, per Desember 2021 kita sudah 98,62 persen. Meski kita sudah UHC, program ini akan tetap kita teruskan,” jelas Husnul.

Tak jauh berbeda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Malang Mulyono menambahkan, adanya Inpres No 1 Tahun 2022 tentang JKN ini akan dioptimalkan dengan baik oleh Pemkot Malang.

Meski diakui target UHC di Kota Malang sudah tercapai, namun dengan inpres ini juga menjadi bahan evaluasi untuk pemantauan di masayarakat. Apakah, program JKN tersebut telah tepat sasaran, termasuk bagaimana mendorong masyarakat yang belum terlibat.

Baca Juga  Gelorakan Semangat, Pemkot Malang Gelar Nobar Indonesia vs Irak di Stadion Gajayana

“Karena dalam pelaksaan program JKN itu nantinya tidak hanya membahas cakupan kesehatan, tapi juga bagaimana mendorong partisipasi masyarakat yang berbasis gotong-royong,” ungkapnya.

Dengan begitu, ke depannya, layanan JKN bagi pengguna fasilitas kesehatan tidak akan tebang pilih. Akan dipastikan tidak ada lagi pihak-pihak yang tersisih dalam mendapatkan layanan prioritas kesehatan. 

“Sehingga akan merata dan semuanya terlayani. UHC kota Malang saat ini sudah bagus. Namun kita tetap akan melakukan evaluasi dan monitoring,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penerbitan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang JKN ini bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Inpres ini juga mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk gubernur, bupati, wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN.



Arifina Cahyati Firdausi