Polda Jatim Panggil Inspektorat Pemkab Jember Soal Dana Rp 11 Miliar

INDONESIAONLINE – Polda Jatim panggil kepala Inspektorat dan Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 11 miliar.

Pemaggilan terhadap dua pejabat Jember tersebut, dibenarkan oleh Kasubdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Ady Herwiyanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. “Benar dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Ady.

Pemeriksaan terhadap mantan Kabag Hukum yang juga Kepala Inspektorat ini juga dibenarkan oleh M. Husni Thamrin SH. MH, selalu Kuasa Hukum dari pelapor, yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana P-APBD 2021 Pemkab Jember.

Diketahui pelapor dugaan korupsi kepala inspektorat itu adalah Slamet Mintoyo, ketua LSM Patriot telah menunjuk Moh. Husni Thamrin sebagai kuasa hukumnya. Dijelaskan Thamrin, laporannya ke Polda Jatim dilakukan Senin (4/12), “klien saya sudah dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai pelapor hari Selasa (12/12)’,” ujar M. Husni Thamrin.

Baca Juga  Hotman Dibuat Pusing Saksi 03 di MK: Ini Praktek Hukum Mana?

Dijelaskan Thamrin, Ratno diadukan atas dugaan menyimpangkan anggaran di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bagian Hukum dan anggaran di inspektorat. Sebagai informasi sebelum menjabat sebagai inspektur, Ratno juga kepala bagian hukum pemkab Jember.

Thamrin merinci anggaran yang diduga disimpangkan, tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dan bupati Jember telah menetapkan P-APBD tahun anggaran 2021, namun P-APBD tersebut tidak mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur. Kendati tidak mendapat persetujuan gubernur, Ratno ngotot tetap merealisasi anggaran di dua OPD itu.

Realisasi anggaran belanjaja barang dan jasa bagian hukum yang diadukan Slamet Mintoyo antara lain anggaran honorarium panitia kegiatan, belanja jasa pengacara, belanja jasa tenaga ahli pada bagian hukum serta belanja jasa pada penanganan perkara litigasi dan non litigasi di bagian umum pemkab Jember.

Baca Juga  Punya Teman Baru, Pemuda di Kota Malang Kehilangan Mobil

Sedangkan dugaan korupsi di inspektorat antara lain, honorarium untuk pejabat eselon 2 dan eselon 3, pengadaan barang dengan cara pemecahan paket untuk menghindari lelang dan memilih penyedia barang dari orang-orang dekatnya, belanja makan minum yang dilaksanakan sendiri oleh isteri dan kroni-kroninya, termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya lembur fiktif.

Dari rincian dugaan korupsi dua OPD itu, Thamrin menyebutkan total anggaran P-APBD tahun 2021 seluruhnya sekitar Rp.11.476.038.33.

Sementara Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyo Pambudi, saat berusaha dikonfirmasi di ruang kerjanya, tidak pernah ada di  kantor, dihubungi via handphonenya, juga tidak membalas.

Sedangkan salah satu staf Inspektorat menyatakan, jika pimpinannya sedang tugas luar hingga hari Jumat mendatang. “Bapak sedang dinas luar, sampai hari Jumat,” ujarnya. (*)