INDONESIAONLINE – Julianto Eka Putro (JEP) pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu akhirnya membayar restitusi kepada korbannya.

Pembayaran restitusi tindak pidana kekerasan seksual oleh JEP diserahkan kepada korban berinisial SDS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (6/6/2023). Korban berinisial SDS menerima restitusi sebesar Rp 44.744.623.

Penyerahan restitusi diberikan oleh Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito kepada korban SDS didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Besaran restitusi Rp44.744.623 berdasarkan perhitungan yang telah direkomendasikan LPSK.

“Pembayaran restitusi itu telah dibayarkan oleh terpidana JEP pada pekan lalu. Namun penyerahannya kepada korban baru hari ini (Selasa),” ungkap Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudharsono.

Baca Juga  Lima Orang Tersangka Curanmor Diringkus Polisi, Salah Satunya Miliki Senpi Jenis Revolver 

Pembayaran restitusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap pada 5 April 2023 lalu. Terpidana JEP wajib membayarkan restitusi paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap.

Pembayaran restitusi tersebut menindaklanjuti amar putusan kasasi yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada  17 November 2022.

Sementara itu JEP Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu divonis bersalah tindak pidana secara sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak-anak untuk melakukan persetubuhan. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Buntut Laporan Dugaan UU ITE, Polres Sumenep Akui Tak Sebut Nama Organisasi PMII

Terpidana JEP divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan. Hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Malang yang menjatuhkan 12 tahun penjara kepada JEP.

Tim JPU telah mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan JEP telah ditahan pada Senin 11 Juli 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Setidaknya ada 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual (ir/dnv).