INDONESIAONLINE –  Gibran Rakabuming Raka telah menyita perhatian dalam beberapa bulan belakang ini. Berbagai peristiwa hukum dan politik nasional pun semakin membuat nama Gibran melambung.

Banyak pihak akhirnya juga mengulik rekam jejaknya. Tak terkecuali tentang pendapatan Gibran sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah. Lantas, berapakah gaji serta tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo?

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Adapun, tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp 3,78 juta per bulan.

Baca Juga  Kontribusi Majukan Pendidikan Islam oleh Bupati Sampang Berbuah Penghargaan dari Kemenag RI

Selain gaji pokok dan tunjangan, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah.

Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional wali kota.

PAD sampai Rp5 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.
PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.
PAD di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.
PAD di atas Rp20 miliar sampai Rp50 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.
PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Ucapkan Selamat Merayakan Idul Fitri

Lantas berapa pendapatan total Gibran sebagai Wali Kota Solo? Menurut data Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (Solo), realisasi PAD Solo sebesar Rp1,78 Triliun.

Dengan PAD itu Gibran berhak memperoleh tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari Rp1,78 Triliun.