INDONESIAONLINE – Tersangka penggebrakan mobil di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, AH (33) ternyata tahun 2013 lalu adalah seorang residivis dengan kasus penadah. Bahkan, juga ada laporan kembali yang masuk ke Polsek Wagir Polres Malang dengan kasus penganiayaan.

Bengal, kata yang tepat untuk AH (33) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang viral karena melakukan ancaman dengan menggebrak mobil seorang ibu-ibu. Selain kasus itu, ternyata AH dilaporkan oleh masyarakat karena diduga melakukan penganiayaan.

“Pelaku residivis 2013 dengan kasus penadahan. Pagi ini kami juga menerima laporan, ada laporan dari Polsek Wagir atas kasus penganiayaan,” ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga  Usai Ditangkap, Begini Penampakan Crazy Rich Surabaya dengan Baju Tahanan

Dijelaskan Ferli, saat penyelidikan menurut pengakuan saksi, AH memang dikenal cukup meresahkan warga sekitar rumahnya. Bahkan ia juga kerap melakukan keonaran yang membuat warga khawatir.

“Pelaku dari beberapa keterangan saksi sering melakukan keonaran di Wagir,” beber Ferli.

Saat ini Satreskrim Polres Malang terus melakukan penyidikan terkait laporan yang masuk. Hal itu karena AH telah dilaporkan karena dugaan kasus penganiayaan.

“Penyidikan akan terus dilakukan oleh anggota Satreskrim,” kata Ferli.

Ferli pun meminta agar masyarakat berani untuk melaporkan tindak kejahatan kepada polisi. Hal itu agar Polri dapat membasmi tindakan melanggar hukum.

“Kami ingin masyarakat bisa melaporkan jika ada sesuatu hal yang menjurus ke premanisme. Polres Malang tidak akan tinggal diam dalam segala bentuk premanisme. Karena kami ingin Kabupaten Malang aman dan nyaman,” tegas Ferli.

Baca Juga  Profil Putri Candrawathi dan Pernyataan Kamaruddin Soal PC yang Memiliki Hasrat Tinggi Pada Yosua