INDONESIAONLINE– Saat ini, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah difasilitasi untuk masuk dalam E-Katalog Lokal. Salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dikutip dari laman BKPM, NIB…
Wajib
No More Posts Available.
No more pages to load.