INDONESIAONLINE – Janes Meliano terdakwa kasus pemalsuan situs Rabithah Alawiyah, divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/9/2024) kemarin.
Janes terbukti melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat situs palsu yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah. Melalui situs tersebut, ia memperdagangkan gelar habib dengan tarif tertentu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakarta Selatan.
Ketua Departemen Hukum Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud, menyatakan puas dengan putusan tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan bahwa Rabithah Alawiyah tidak segan menempuh jalur hukum untuk kasus serupa di masa depan.
“Saya berharap tidak ada lagi perbuatan seperti ini. Kami tidak akan ragu untuk memproses tindakan pidana seperti ini,” tegas Ramzy saat ditemui di kantornya, Kamis (26/9/2024).
Meskipun begitu, Ramzy menyatakan bahwa pihaknya telah memaafkan Janes yang telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Kasus ini terungkap setelah Janes (24) ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Melalui situs palsu https://maktabdaimi.blogspot.com, Janes mencantumkan nasab (silsilah keluarga) habib yang terdata di Rabithah Alawiyah dan menawarkan jasa pencatatan nama seseorang ke dalam organisasi tersebut dengan tarif Rp4.000.000.
Sekadar informasi, Rabithah Alawiyah adalah organisasi yang mewadahi keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia.